Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Pelaku Residivis Bobol Rumah di Perumnas Mandala Ditembak Polisi

Roy Surya D Damanik - Jumat, 27 September 2024 19:35 WIB
311 view
Pelaku Residivis Bobol Rumah di Perumnas Mandala Ditembak Polisi
(Foto Dok/Polsek)
Pelaku spesialis pembobol rumah berinisial NA alias Aseng ditembak polisi dan kini diamankan di Polsek Medan Tembung, Jumat (27/09/2024).
Medan (harianSIB.com)

Polisi menembak seorang pelaku spesialis pembobol rumah yang juga residivis berinisial NA alias Aseng.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora, Jumat (27/09/2024) mengatakan penangkapan terhadap pelaku itu merupakan tindaklanjut dari laporan korban JS warga Jalan Jalak IX Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan Nomor: LP/B/322/III/2024/SPKT/ Polsek Medan Tembung, tanggal 3 Maret 2024.

"Dalam laporannya, pagi itu korban dan isterinya sedang pergi bekerja, sedangkan rumahnya dalam keadaan kosong. Sore harinya korban pulang bekerja mendapati rumahnya dalam kondisi berserakan," ujarnya.

Baca Juga:

Saat di cek ke dalam rumah sambungnya, perhiasan emas, tabungan dan celengan di dalam lemari di kamar lantai 2 telah raib. Korban juga mendapati plafon/asbes rumah korban sudah jebol. Atas kejadian itu korban yang mengalami kerugian hingga seratusan juta rupiah itu membuat laporan ke Polsek. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan belum lama ini, petugas mengungkap identitas seorang pelaku berinisial NA yang sedang berada di daerah Desa Tembung. Saya dan anggota Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku," ungkap Japri

Baca Juga:

Lanjut Kanit, saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pencuriannya bersama ER (DPO). Petugas membawa NA untuk pengembangan mencari keberadaan ER. Namun NA berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh.

"Selanjutnya pelaku yang juga residivis kasus pencurian itu dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru