Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

Terdakwa Penipuan Rp700 Juta Modus Janjikan Proyek UIN SU Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Rickson Pardosi - Senin, 07 Oktober 2024 22:13 WIB
187 view
Terdakwa Penipuan Rp700 Juta Modus Janjikan Proyek UIN SU Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
Foto: Dok/Deddy
SIDANG: Terdakwa penipuan Rp700 juta menjalani persidangan di PN Medan, Senin (7/10).
Medan (harianSIB.com)
Syamsul Chaniago alias Syamsul (56), terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) dituntut 3 tahun dan 5 bulan (41 bulan) penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai, perbuatan Syamsul telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 378 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 5 bulan," ucap JPU Novalita Endang Suryani Siahaan, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Senin (7/10/2024) sore.

Baca Juga:

Dikatakan Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang, serta bersikap sopan di persidangan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Syamsul memohon kepada Majelis Hakim diketuai Lenny Megawaty Napitupulu untuk meringankan hukumannya.

Baca Juga:

Usai mendengar permohonan terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum (PH) Syamsul untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (10/10/2024) mendatang.

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada Januari 2021, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu terdakwa bertemu dengan korban Muhammad Zulfan Tanjung dan bercerita ada pengerjaan sejumlah proyek di UIN SU.

Terdakwa menjanjikan kepada korban akan mendapatkan keuntungan besar dari pekerjaan proyek tersebut.

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Makmur, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas itu mengaku kepada korban sejumlah proyek tersebut sedang dikerjakannya dan sebagian masih sedang diproses.

Terdakwa juga menyampaikan kepada korban ada proyek pembangunan pagar di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, milik UIN SU yang katanya anggaran proyek tersebut sebesar Rp40 miliar.

Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada korban ada proyek lainnya. Sehingga, anggaran proyek seluruhnya senilai Rp60 miliar dan untuk mendapatkan proyek besar itu perlu ada teman untuk kerja sama modal.

Mendengar hal itu, korban pun merasa yakin akan memperoleh keuntungan dari pengerjaan proyek tersebut, sehingga korban setuju untuk ikut memberi modal.

Kemudian, korban memberikan modal senilai Rp700 juta kepada terdakwa dan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap) dengan cara bertahap.

Setelah satu tahun lebih korban menunggu, proyek tersebut tidak kunjung didapatkan. Selanjutnya pada April 2022, proyek yang dijanjikan tersebut ternyata tidak ada dan uang korban juga tidak dikembalikan.

Akibat perbuatan terdakwa bersama Abdullah Harahap, korban mengalami kerugian Rp700 juta dan melaporkannya ke Polrestabes Medan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru