
Jamdatun Terima Gelar Profesor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi di China
Jakarta (harianSIB.com)Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menerima gelar profesor (guru besar) honoris
Penegasan itu dikatakan Alinafiah, terkait dengan telah ditahannya 2 aktor intelektualnya, yakni KA alias DK (40) pelaku utama dan rekannya EMS alias Endar di Bandara Sultan Thaha beberapa waktu lalu
"Sudah menjadi kewajiban Polres Labuhanbatu untuk serius dan cepat menyelesaikan kasus pembakaran rumah dan mobil wartawan Junaidi Marpaung, hingga kepada otak pelaku dan eksekutor lapangannya," kata Wadir LBH Medan, Rabu (9/10/2024) di Medan.
Baca Juga:
Dikatakannya, bahwa kasus yang menimpa Junaidi Marpaung merupakan preseden buruk perlindungan HAM dan penegakan demokrasi yang terus berulang di Indonesia.
" Apa yang terjadi pada Junaidi Marpaung dalam melaksanakan kerja persnya merupakan preseden buruk perlindungan HAM dan penegakan demokrasi di Indonesia," tuturnya.
Baca Juga:
Alinafiah menjelaskan, bahwa dari kacamata LBH Medan, kejadian yang menimpa Junaidi Marpaung itu diduga akibat tidak maksimalnya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, yang pada akhirnya wartawan tersebut menjadi korban atas investigasi yang dilakukannya, untuk membongkar adanya dugaan sindikat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, yang harusnya sudah tercium oleh kepolisian.
"Aksi yang dilakukan Junaidi terlalu berani ,"katanya. Selain itu, LBH Medan juga mendesak Kapolres Labuhanbatu mengusut tuntas dugaan sindikat peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, termasuk yang telah di investigasi oleh wartawan Junaidi Marpaung.
Seperti diketahui, peristiwa yang menimpa korban Junaidi Marpaung pada Maret 2024 lalu, diduga terkait pemberitaan dan postingan yang dilakukan korban mengenai peredaran narkoba di lingkungan Kampung Lalang Urungkompas Rantau Selatan . Tidak terima dengan pemberitaan dan postingan itu, DK menyuruh anggotanya membakar rumah dan mobil wartawan tersebut.
"Tersangka KA alias DK diduga menyuruh EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran dengan imbalan uang Rp 15 juta," ungkap AKBP Bernhard Malau pada paparannya di Gedung Serba Guna Mapolres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Selasa (8/10/2024) kemarin.(**)
Jakarta (harianSIB.com)Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menerima gelar profesor (guru besar) honoris
Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Agung (MA) melarang kegiatan ekspor pasir laut dengan mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Dosen asal S
Lampung (harianSIB.com)Agung Budi Taliroso alias ABT, pemilik toko daring di marketplace yang menjual peluru tajam, diketahui sebagai ketua
Bangkok (harianSIB.com)Pemerintah Thailand berencana mencabut legalitas penggunaan ganja di negaranya. Kebijakan itu menimbulkan ketidakpast
Medan (harianSIB.com)Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap 1 pengendali Senta Sitepu (40), dan