Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Viral di Medsos, Seorang Pengasuh di Medan Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Balita

Roy Surya D Damanik - Kamis, 10 Oktober 2024 19:11 WIB
273 view
Viral di Medsos, Seorang Pengasuh di Medan Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Balita
Foto SNN/Roy Damanik
INTEROGASI: Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba menginterogasi tersangka UP alias T di Mapolrestabes, Kamis (10/10/2024).
Medan (harianSIB.com)
Viral di media sosial (medsos), seorang pengasuh day care atau layanan penitipan anak di Medan melakukan kekerasan terhadap anak balita.

Pantauan wartawan pada video yang beredar di medsos, Rabu (9/10/2024) tampak pengasuh wanita itu sedang menyuapi makanan ke balita laki-laki. Saat memberikan makanan, pengasuh tersebut melakukan kekerasan terhadap balita itu dengan mencubit dadanya.

Perbuatan yang tak pantas ditiru itu terekam kamera CCTV di dalam rumah penitipan anak tersebut. Rekaman vidio disebar ke medsos hingga dengan cepat menjadi viral. Belakangan diketahui aksi kekerasan terhadap anak tersebut terjadi di Murni Day Care Jalan Abadi, Kecamatan Medan Sunggal.

Baca Juga:

Polisi yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.

JADI TERSANGKA

Baca Juga:

Polisi akhirnya menetapkan pengasuh anak berinisial UP alias T (29) yang berprofesi sebagai baby sitter atau pengasuh Day Care di Medan yang melakukan kekerasan terhadap balita sebagai tersangka

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes, Kamis (10/10/2024). Jama mengungkapkan dari tersangka, turut disita barang bukti flashdisk berisi rekaman CCTV terkait aksi penganiayaan itu.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, alasan tersangka melakukan kekerasan kepada korban karena balita itu rewel dan sulit makan," katanya.

Lanjut Kasat, tersangka dijerat dengan Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara.

"Meski sudah jadi tersangka, pengasuh bayi itu tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru