Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Berusaha Lari saat Ditangkap, Seorang Resedivis Ditembak

Tumpal Manik - Kamis, 17 Oktober 2024 19:32 WIB
202 view
Berusaha Lari saat Ditangkap, Seorang Resedivis Ditembak
Foto Dok/ Polsek Medan Kota
DIRINGKUS: Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan BS diringkus Polsek Medan Kota, Rabu (16/10/2024).
Medan (harianSIB.com)
Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang resedivis, BS (28) yang buron selama hampir dua tahun kasus pencurian dengam kekerasan (curas), Rabu (16/10/2024) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Bambang Wahid, SH mengatakan, penangkapan BS berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 240 / IV / 2023 tanggal 04 April 2023, korban Taufik Hidayat yang kehilangan Handphone dan Laporan Polisi : LP / 32 / I / 2024 tanggal 16 Januari 2024, korban M. Yudi Tobing yang kehilangan kalung mas.

Bambang menyebut, Rabu (16/10/2024) sekira pukul 15.00 WIB petugas mendapat informasi tentang keberadaan tersangka pelaku di Jalan Brigjen Katamso Gang Alfajar.

Baca Juga:

"Petugas menuju lokasi yang dimaksud kemudian berhasil mengamankan tersangka yang sedang berdiri di pinggir aliran sungai dan melakukan pengejaran namun diketahui oleh tersangka dan langsung melarikan diri dengan cara melompat ke sungai," ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Lanjutnya, petugas mengejar tersangka hingga sampai di seberang aliran sungai tersebut hingga akhirnya dia berhasil ditangkap.

Baca Juga:

"Saat hendak dibawa oleh petugas, tersangka tiba-tiba melakukan perlawanan dengan menendang petugas yang memegangnya sambil berusaha melarikan diri," ucapnya.

Petugas meletuskan tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun tidak dihiraukan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kedua kaki tersangka agar berhenti.

"Saat diinterogasi BS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan / jambret terhadap beberapa korban berupa Handphone dan perhiasan emas di seputaran wilayah hukum Polsek Medan Kota," imbuhnya.

Disebut, uang hasil penjualan barang yang dirampok oleh BS digunakan untuk membeli 1 baju dan 1 celana seharga Rp 100.000 sementara sisanya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.

"Berdasarkan pengakuannya pelaku sering melakukan kejahatan lainnya di Jalan Brigjen Katamso, mencuri ban serap bersama dengan temannya. Di Jalan Sutrisno melalukan pencurian dengan kekerasan berupa jambret kalung emas dan selebihnya di seputaran Kecamatan Medan Denai," cetus Bambang.

Bambang juga menyebut pelaku sudah tiga kali ditahan polisi atas kejahatan yang dilakukan.

"Tahun 2012 pernah dihukum di Polsek Medan Kota dengan Kasus Narkoba. Tahun 2016 pernah dihukum di Polsek Medan Kota dengan masus pencurian dengan pemberatan dan tahun 2020 pernah dihukum di Polres Deliserdang dengan Kasus penggelapan sepeda motor (Modus Tabrak Adek)," pungkasnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru