
Terus Berbenah, Pemko Medan Bersiap Menuju UHC Premium
Medan(harianSIB.com)Pelayanan kesehatan yang semakin baik menjadi prioritas utama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Untuk itu Pemko
"DS ditangkap di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota. Kemudian, MA yang juga rekan DS dibekuk di Jalan Mandailing, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padanghulu. Keduanya terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dibekuk polisi, Rabu (23/10/2024) lalu," ujar Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, didampingi Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang, KBO Iptu Thomson Simanjuntak, Kasi Humas Iptu Mulyono dan personel lainnya, Senin (28/10/2024), saat menggelar press release, di Mapolres Tebingtinggi.
Simon mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku Curat itu berdasarkan dua laporan dari pihak sekolah yaitu Perguruan H Djuanda dan SD Negeri 163078 Jalan Sisingamangaraja, Tebingtinggi.
Baca Juga:
Usai menerima laporan tersebut, sejumlah personel Sat Reskrim Polres langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
"Berdasarkan hasil interogasi penyidik, DS dan MA diketahui saling bekerja sama untuk mencuri barang-barang berharga milik kedua sekolah itu," katanya.
Baca Juga:
Sementara A, lanjutnya, merupakan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilaporkan korban lantaran handphone android miliknya dirampas pelaku pada Sabtu (12/10/2024) malam, di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padanghulu.
"A beserta barang bukti berupa HP hasil curian diamankan polisi di Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandarsakti, Kecamatan Bajenis, pada Jumat (18/10/2024) dini hari," beber perwira berpangkat dua melati emas itu.
Atas perbuatannya, saat ini ketiga pelaku pencurian itu beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
"DS dan MA akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan, A disebut-sebut telah melanggar pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Simon. (*)
Medan(harianSIB.com)Pelayanan kesehatan yang semakin baik menjadi prioritas utama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Untuk itu Pemko
Kutacane(harianSIB.com)Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah dan memeriahkan Hari Jadi ke51 Kabupaten Aceh Tenggara, ratusan p
Lubukpakam(harianSIB.com)Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Delis
Humbahas(harianSIB.com)Aktivitas penebangan kayu yang dilakukan masyarakat di Desa Parnapa, Kecamatan Onan Ganjang, persisnya di Tombak Aek
Simalungun(harianSIB.com)Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Komisariat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) berkolabor