Jumat, 24 Januari 2025

Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi

Muhammad Irsan - Rabu, 30 Oktober 2024 20:34 WIB
164 view
Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi
Foto: Dok/Humas Polres Binjai
DIAMANKAN: Dua terduga pelaku beserta barang bukti narkoba jenis pil ekstasi saat diamankan di Mapolres Binjai, Selasa (29/10/2024).
Binjai (harianSIB.com)

Satnarkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan menangkap dua orang terduga bandarnya berinisial DZ (22) dan MIS (21) di TKP, di Jalan Sibolga, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (29/10/2024) dini hari.

Penangkapan berawal saat tim Satnarkoba Polres Binjai di bawah pimpinan Kanit 2 Ipda Eddy Supratman, bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima dari masyarakat.

Baca Juga:

Hasilnya, petugas menangkap para pelaku yang mengaku bertempat tinggal di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada saat mereka sedang berdiri di depan sebuah rumah yang berada di lokasi.

Sebelum diamankan, keduanya sempat melarikan diri saat didekati petugas dari tim Satres Narkoba Polres Binjai.

Baca Juga:

Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, beberapa barang bukti berhasil diamankan petugas.

Di antaranya, 8 butir narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda dengan berat brutto 3,20 gram, 1 unit handphone merk OPPO berwarna Silver, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Beat," ujar Syamsul Bahri, Rabu (30/10/2024).

Syamsul juga menjelaskan, kedua pelaku mengaku ekstasi tersebut adalah milik mereka dan akan diedarkan di Binjai.

"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru