Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Cabuli Keponakan, Suami Cawabup Labuhanbatu Dihukum MA 5 Tahun Penjara Denda Rp100 Juta

Efran Simanjuntak - Selasa, 05 November 2024 21:17 WIB
255 view
Cabuli Keponakan, Suami Cawabup Labuhanbatu Dihukum MA 5 Tahun Penjara Denda Rp100 Juta
(Foto: SNN/Dok)
Freddy Simangunsong saat ditangkap petugas dari Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu, 31 Agustus 2023, terkait kasus cabul terhadap keponakan.

Perkara cabul tersebut bergulir dari Polda Sumut. Freddy ditangkap di Rantauprapat pada 31 Agustus 2023, setelah Polres Labuhanbatu menerima laporan ibu korban, Wak Ira, 16 Agustus 2023.

Peristiwa dugaan pencabulan itu disebut terjadi pada 5 Juli 2023 dini hari. Kemudian ibu korban didampingi pengacara dan pihak Lembaga Perlindungan Anak melaporkan pelaku ke Polres Labuhanbatu, setelah menerima keluhan dari putrinya yang tinggal bersama pelaku di Rantauprapat.

Freddy dipersalahkan melanggar pasal 82 ayat (2), juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru