Rabu, 30 April 2025

Polres Simalungun Tangkap 1 Pelaku Curanmor dan 2 Penadah

Jheslin M Girsang - Jumat, 08 November 2024 14:04 WIB
111 view
Polres Simalungun Tangkap 1 Pelaku Curanmor dan 2 Penadah
(Foto : Dok/Humas Polres Simalungun)
DIAMANKAN : Satu tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 2 penadah diamankan di Polres Simalungun beserta barang buktinya, Jumat (8/11/2024).
Simalungun (harianSIB.com)

Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun tangkap 1 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 2 penadah. Mereka ditangkap atas laporan pengaduan korban bernama Marmin.

Tersangka curanmor yang ditangkap berinisial DS (39) warga Dusun Manik Rambung, Kelurahan Dampak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Badagai (Sergai). Dua penadah berinisial HM (38) dan DY (35), keduanya warga Tebingtinggi.

"Pengungkapan kasus curanmor itu atas laporan pengaduan korban bernama Marmin (51) warga Dusun Bah Tangan, Nagori Mekar Sari Raya, Kecamatan Pane," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:

Dia menjelaskan, dalam laporan pengaduan korban, ia telah kehilangan satu unit sepedamotor jenis Honda Beat pada Jumat, 20 September 2024, sekira pukul 18.00 WIB, di depan Toko Mandiri Ponsel di Jalan Medan-Pematangsiantar Km 10, daerah Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa DS sedang berada di sebuah rumah di Dusun Manik Rambung, Kelurahan Dampak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai. Kemudian, DS ditangkap," katanya.

Baca Juga:

Saat diinterogasi, sambung Kasat, DS mengaku seorang diri mencuri sepedamotor milik korban tersebut, kemudian sepedamotor tersebut dibawanya ke rumah DY. Selanjutnya, DY menghubungi HM untuk datang ke rumahnya.

"Atas pengakuan itu, Tim Opsnal Unit Jahtanras menangkap DY dan HM. Saat ini, ketiganya sudah ditahan di Mako Polres Simalungun untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Herison. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru