Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 22 Mei 2025

Tetapkan Siswi SMP Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Polda Sumut Lakukan Gelar Perkara Khusus

Tumpal Manik - Jumat, 08 November 2024 22:25 WIB
468 view
Tetapkan Siswi SMP Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Polda Sumut Lakukan Gelar Perkara Khusus
(Foto: SNN/Tumpal Manik)
IKUTI GELAR PERKARA KHUSUS: Siswi S ditemani ayahnya serta didampingi kuasa hukumnya mengikuti gelar perkara khusus di Mapolda Sumut, Kamis (7/11/2024).
Medan (harianSIB.com)

Polda Sumut melakukan gelar perkara khusus atas penetapan siswi kelas 2 salah satu SMPN di Padangsidimpuan berinisial S (14) sebagai tersangka kasus pornografi, di Ditreskrimum, Kamis (7/11/2024).

Siswi S ditemani ayahnya serta diampingi kuasa hukumnya Hendrick P. Soambaton, Franky A Purba dan Jonni I. S Sagala, dari Kantor Hukum Hendrick P. Soambaton SH,MH & Rekan memenuhi undangan mengikuti gelar perkara di ruang rapat Wassidik Polda Sumut.

Hendrick kepada harianSIB.com menyampaikan hasil dari gelar perkara belum disampaikan karena masih ada gelar sesi kedua.

Baca Juga:

"Hasil gelar perkara khusus belum disampaikan. Menurut pimpinan gelar, AKBP Mangara Hutagalung akan dilakukan gelar sesi kedua," ujarnya, Jumat (8/11/2024), sembari menyebut pihaknya masih menunggu informasi dari Polda Sumut.

Menurut Hendrick, pihaknya keberatan atas penetapan tersangka kepada kliennya yang diduga cacat hukum.

Baca Juga:

"Kami ingin penetapan tersangka atas klien kami dicabut. Klien kami korban malah dijadikan tersangka," kesalnya.

Dijelaskannya, kasus ini berawal saat siswa SMA RT (19), mengirimkan video pornonya sedang onani kepada S pada Minggu (5/5/2024).

"Klien kami, S dikirimi RT video porno sedang onani. Saat S membuka video tersebut sangat terkejut karena isi video itu perbuatan tidak senonoh. Usai dibuka, video tersebut hilang karena pengaturan sekali buka," ujarnya.

Ada 3 video yang dikirimkan kepada S dan saat video kedua dibuka yang berisi aksi tidak senonoh, kembali langsung hilang.

"Saat video kedua dibuka yang berisi adegan yang sama, video tersebut langsung hilang. Tinggallah satu video yang belum dibuka S," ucapnya.


Video ketiga dibuka saat S bersama temannya yang lain berkumpul di rumah SR usai pulang sekolah.

"Jadi saat pulang sekolah, SR mengundang S dan temannya yang lain ke rumahnya. Di rumah SR, mereka saling cerita dan bercanda. Saat mereka bercerita, S teringat kiriman video tersebut dan menyampaikan ada satu video lagi yang belum dibuka," jelasnya.

Saat video dibuka dari handphone S, SR diduga merekam dari belakang menggunakan handphonenya.

"Rekaman inilah yang diduga diputarbalikkan, dijadikan penyidik Polres Padangsidimpuan sebagai alat bukti bahwa S yang menyebarkan video porno tersebut," kata Hendrick.

Selanjutnya, ayah S, TS Pardede melaporkan RT ke Polres Padangsidimpuan, karena merasa keberatan atas perbuatan RT yang mengirimkan videonya sedang onani.

"Tanggal 24 Mei 2024, orang tua korban melaporkan RT ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor surat STPL/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut terkait tindak pidana pornografi berdasar pasal 29," katanya.

Selanjutnya, pihak RT melaporkan balik S dengan tuduhan menyebarkan video porno ke Polres Padangsidimpuan.

"Bagaimana mungkin S dilaporkan atas tuduhan menyebarkan video porno, S adalah korban. Sudah diakui RT dan terbukti memproduksi video dan mengirimkannya ke S. kenapa jadi S yang dijadikan tersangka?" herannya sembari menduga adanya kejanggalan yang dilakukan penyidik.

Hendrick berharap melalui gelar perkara khusus, Polda Sumut mencabut status tersangka atas diri kliennya yang dinilai tidak mengetahui apapun.

"Kami berharap dicabut status tersangka atas diri S," tegasnya sembari menyebut pihaknya akan melaporkan SR dan temannya ke Polres Padangsidimpuan, Sabtu (9/11/2024), karena telah memberikan keterangan bohong menyebut yang merekam video adalah S.

Hal senada disampaikan ayah S, agar nama baik anaknya dibersihkan.

"Anak saya adalah korban, dia yang dikirimi video namun dijadikan tersangka atas tuduhan menyebarkan video tersebut," katanya sambil meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan atensi atas kasus tersebut.

Pimpinan gelar khusus, AKBP Mangara Hutagalung saat dikonfirmasi harianSIB.com terkait hasil gelar khusus itu lewat pesan Whatsapp dan telepon tidak memberikan jawaban.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dihubungi menyarankan untuk menghubungi Kasi Humas Polres Padangsidimpuan

"Silahkan ke Kasi Humas Padangsidimpuan ya," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru