
Jamdatun Terima Gelar Profesor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi di China
Jakarta (harianSIB.com)Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menerima gelar profesor (guru besar) honoris
Kapolsek Padanghilir AKP Herly Deryanti Damanik melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Minggu (17/11/2024), membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pria itu.
Dijelaskan Mulyono, kejadian tersebut berawal saat Liawati (korban) memarkirkan sepeda motor matic miliknya di depan kamar kosnya di Jalan Kenari, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padanghilir, Tebingtinggi, pada Selasa (12/11/2024) sore.
Baca Juga:
Setelah satu jam berada di dalam kamar, korban tiba-tiba menyadari sepeda motornya sudah tidak berada lagi di tempat semula.
"Di situ, teman korban sempat mengejar kedua pelaku. Namun, mereka mengancam dengan menodongkan pisau yang menyerupai pistol," ujarnya.
Baca Juga:
Kemudian, lanjut Mulyono, korban bersama temannya itu bergegas mendatangi Polsek Padanghilir untuk membuat laporan kepolisian.
Usai menerima laporan, beberapa personel Unit Reskrim Polsek dipimpin Kanit Ipda Apri Gunawan langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke sejumlah lokasi guna memburu keberadaan para pelaku.
"Pada Jumat (15/11/2024) malam, sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap BP yang bersembunyi di kediaman orang tuanya di kawasan Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai)," bebernya.
Kemudian berdasarkan keterangan dari BP, tim bergerak ke lokasi lain dan kembali meringkus AAS dari dalam satu kamar Hotel Graha Sultan, Kecamatan Seirampah, pada Sabtu (16/11/2024) dini hari.
"Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) berupa sebilah pisau dan 1 senjata tajam yang berbentuk pistol. Diketahui, BP dan AAS merupakan residivis kasus Curanmor pada 2022 lalu di wilayah Kabupaten Simalungun," ucapnya.
Diungkapkan Mulyono, sepeda motor dari hasil curian tersebut sudah dijual para pelaku kepada seseorang di Kota Medan seharga Rp9 juta. Lalu, uang penjualannya digunakan mereka untuk bermain judi online (judol) jenis slot dan berfoya-foya.
"Atas perbuatannya, BP dan AAS telah diamankan di Polsek Padanghilir guna kepentingan pemeriksaan lanjutan," pungkasnya. (*)
Jakarta (harianSIB.com)Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menerima gelar profesor (guru besar) honoris
Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Agung (MA) melarang kegiatan ekspor pasir laut dengan mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Dosen asal S
Lampung (harianSIB.com)Agung Budi Taliroso alias ABT, pemilik toko daring di marketplace yang menjual peluru tajam, diketahui sebagai ketua
Bangkok (harianSIB.com)Pemerintah Thailand berencana mencabut legalitas penggunaan ganja di negaranya. Kebijakan itu menimbulkan ketidakpast
Medan (harianSIB.com)Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap 1 pengendali Senta Sitepu (40), dan