Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Pengedar Narkoba di Tapian Dolok Simalungun Ditangkap Polisi

Jheslin M Girsang - Senin, 25 November 2024 15:50 WIB
307 view
Pengedar Narkoba di Tapian Dolok Simalungun Ditangkap Polisi
(Foto: Dok/Humas Polres Simalungun)
Seorang terduga pengedar narkoba yang ditangkap di daerah Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok diamankan, di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya, Senin (25/11/2024).
Simalungun (harianSIB.com)

Seorang terduga pengedar narkoba di daerah Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, berinisial YE (43) ditangkap polisi. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 6,49 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Senin (25/11/2024), mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah itu.

Baca Juga:

"Begitu mendapat informasi, tim kami yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi dimaksud," katanya.

Setelah itu, urai Kasat, dilakukan penggerebekan dan petugas berhasil mengamankan tersangka YE. Saat dilakukan penggeledahan disaksikan kepala lingkungan diamankan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan sebanyak 6,49 gram.

Baca Juga:

"Selain sabu, tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit HP android merek Vivo, timbangan digital, plastik klip kosong, alat press portable, sendok plastik dari pipet, dompet coklat dan KTP milik tersangka," ujarnya.

Dari hasil interogasi, sambungnya, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial A yang berada di daerah Sinaksak. Kemudian tim melakukan pengembangan.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujarnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru