Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

Polres Tebingtinggi Bekuk Residivis Narkoba di Sergai, 8 Paket Sabu Disita

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 26 November 2024 17:24 WIB
144 view
Polres Tebingtinggi Bekuk Residivis Narkoba di Sergai, 8 Paket Sabu Disita
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga H (30) yang juga residivis kasus narkoba saat diamankan petugas beserta barang bukti 8 paket sabu, Jumat (22/11/2024), di Mapolres Tebingtinggi.
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Tim personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria yang juga residivis kasus narkoba berinisial H (30), Jumat (22/11/2024), di Dusun III Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Dalam pengungkapan kasus itu, sebanyak 8 paket narkotika jenis sabu turut disita petugas.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Selasa (26/11/2024), membenarkan adanya tangkapan tersebut.

Baca Juga:

Mulyono menjelaskan, penangkapan terhadap residivis itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, ada seorang pria di lingkungan mereka kerap melakukan gerak-gerik yang mencurigakan.

Usai menerima info, sejumlah personel Sat Narkoba Polres langsung turun ke tempat dimaksud untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga:

Sesampainya di lokasi, polisi mendapati H sedang berada di teras rumahnya dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil geledah, petugas menemukan beberapa barang bukti (BB) berupa 8 bungkus plastik klip transparan berbagai ukuran berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 6,69 gram, 1 pipet, 1 dompet warna hitam, uang tunai Rp 65 ribu dan 1 HP Android.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku seluruh barang haram tersebut diperoleh dari rekannya, yang kini masih dalam penyelidikan polisi," ujar Kasi Humas.

Atas perbuatannya, kini H beserta alat bukti kejahatan narkotika itu sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

"Pengungkapan kasus ini juga sebagai bentuk komitmen Polri untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tebingginggi," pungkas Iptu Mulyono. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru