Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Juni 2025

Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara Inkrah, Ganja Dibakar dan Sabu Diblender

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 04 Desember 2024 20:37 WIB
368 view
Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara Inkrah, Ganja Dibakar dan Sabu Diblender
(Foto: SNN/Andomaraja Paga Sitio)
Kajari Pematangsiantar Jurist, Kapolres AKBP Yogen, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Belman Tindaon dan lainnya menujukkan barang bukti sabu sebelum dimusnahkan dengan cara diblender di halaman kantor kejaksaan Jalan Sutomo, Rabu (4/12/202
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Barang bukti dari 42 perkara tindak pidana yang berkekuatan hukum (inkrah) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah tersebut bertempat di halaman kantor kejaksaan di Jalan Sutomo, Rabu (4/12/2024) siang.

Baca Juga:

Kajari Pematangsiantar Jurist, mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk kolaborasi penegak hukum menekan aksi kejahatan tindak pidana.


Baca Juga:
Kajari Pematangsiantar Jurist, Kapolres AKBP Yogen, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Belman Tindaon dan lainnya memusnahkan barang bukti ganja dengan cara dibakar di halaman kantor kejaksaan Jalan Sutomo, Rabu (4/12/2024). (Foto: SNN/Andomaraja Paga Sitio)

"Kolaborasi penegak hukum sangat diperlukan untuk mencegah segala tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga dengan pemusnahan barang bukti ini menunjukan komitmen kita untuk sama-sama memeranginya," katanya.


Sementara itu dalam laporannya, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pematangsiantar Belman Tindaon, mengatakan pemusnahan barang bukti dari 42 perkara itu terdiri dari perkara tindak pidana narkotika sebanyak 23, perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) ada 10 dan perkara keamanan ketertiban umum (Kantibum) ada sembilan.

"Dimana delapan perkara tahun 2023 dan 36 perkara berasal dari tahun 2024. Semua barang bukti yang kita musnahkan sudah inkrah," ucapnya.

Dijelaskan dia, sebenarnya ada 73 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun 31 perkara yang barang buktinya belum dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan baik di tingkat Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Pengadilan Tinggi Medan dan Mahhamah Agung.

Belman menyebut, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kedua kalinya tahun 2024. Dimana pemusnahan sebelumnya tanggal 11 Juni 2024 lalu dengan jumlah 60 perkara telah kita laksanakan.

Masih kata dia, pemusnahan barang bukti ganja dan sabu ini tak lain agar nantinya tidak disalahgunakan baik diri sendiri maupun orang lain." Pemusnahan barang bukti ini mencegah atau pun mengantisipasi resiko penyalahgunaan," terangnya.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru