
Babinsa Dampingi Serapan Gabah 2,6 Ton di Desa Aek Gambir
Tapteng(harianSIB.com)Babinsa Koramil 04/Pinangsori aktif melakukan pendampingan penyerapan gabah milik petani oleh Bulog di wilayah binaaan
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Selasa (10/12/2024), mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nlnomor LP/B/263/IX/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, 13 September 2024.
Baca Juga:
"Tim Unit PPA Polres Simalungun yang dipimpin Ipda Ricardo Pasaribu berhasil mengamankan tersangka dengan disaksikan keluarga dan perangkat desa pada Senin (9/12/2024), sekitar pukul 14.15 WIB," ujarnya.
Verry menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Minggu (8/9/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, ketika tersangka membujuk korban berinisial M untuk datang ke sebuah sekolah di Dolok Silau.
Baca Juga:
"Setibanya di lokasi, tersangka membujuk korban untuk masuk ke kamar mandi sekolah. Di sana, tersangka berusaha melakukan perbuatan cabul dengan memeluk dan mencium korban," jelasnya.
Disebut, aksi tersangka gagal ketika tiga orang saksi berinisial RG, OP dan SS mengetuk pintu kamar mandi. Tersangka kemudian melarikan diri dengan melompat dari dinding tembok kamar mandi dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.
"Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan kasus ini ke Polres Simalungun. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/233/XII/2024/Reskrim," kata Verry.
Tim yang melakukan penangkapan, urainya, terdiri dari tiga personel yakni Ipda Ricardo Pasaribu, Bripka Edi Sinaga dan Brigadir Josua Marpaung. Tersangka langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk dihadapkan kepada penyidik Aipda Chairul Nijar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual," tegas Verry.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan, khususnya di masa pasca Pilkada 2024.
"Tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkas Verry. (*)
Tapteng(harianSIB.com)Babinsa Koramil 04/Pinangsori aktif melakukan pendampingan penyerapan gabah milik petani oleh Bulog di wilayah binaaan
Tanjungbalai (harianSIB.com)Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan kepedulian sosialnya melalui kegiatan Minggu Kasih dengan memberikan ban
Belawan(harianSIB.com)Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Pelabuhan Belawan, TNI, Brimob Polda Sumut, dan Satpol
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu, menangkap seorang terduga pengedar narko
Jakarta(harianSIB.com)Virus Covid19 mulai kembali mengancam sektor kesehatan global. Sejak pertengahan Februari 2025, kasus SARSCoV2 meni