Rabu, 30 April 2025

Polres Binjai Ciduk Terduga Bandar Narkoba, 99 Pil Ekstasi Diamankan

Muhammad Irsan - Senin, 06 Januari 2025 18:45 WIB
493 view
Polres Binjai Ciduk Terduga Bandar Narkoba, 99 Pil Ekstasi Diamankan
Foto: Dok : Humas Polres Binjai)
AMANKAN : Terduga bandar narkoba MA (24) beserta barang bukti 99 pil ekstasi saat diamankan di Mapolres Binjai, Senin (6/1/2025).
Binjai (harianSIB.com)
Satnarkoba Polres Binjai berhasil menciduk seorang pria diduga bandar narkoba berinisial MA (24), warga Jalan Genteng, Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. MA diamankan di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis (2/1/2025), sekira pukul 22.40 WIB malam.

Penangkapan terhadap MA berawal saat tim Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut, dipimpin Kanit-1 Iptu Budi Santoso bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Hasilnya, petugas melakukan penangkapan terhadap MA yang saat itu terduga sedang berdiri di pinggir Jalan Letjend Jamin Ginting dengan memegang bungkusan plastik ditangannya. Saat didekati petugas, terduga menghindar dengan spontan menaiki sepeda motornya dan berniat untuk melarikan diri. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas sehingga berhasil mengamankan terduga.

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, Selasa (6/1/2025) mengatakan, saat melakukan penangkapan terhadap MA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 99 butir narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klip transparan berat brutto 27.93 gram, buah HP dan 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam BK 6266 AKW.

" Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di satnarkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun," pungkas Syamsul Bahri. (**)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru