Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya Digeledah, Kejagung Sita Duit Rp 21 Miliar

Redaksi - Rabu, 15 Januari 2025 10:12 WIB
156 view
2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya Digeledah, Kejagung Sita Duit Rp 21 Miliar
Foto: Shela Octavia
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Jakarta (harianSIB.com)
Dua rumah eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya, digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung), uang senilai Rp 21 Miliar disita.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebutkan penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan. Dari kedua tempat itu ditemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.

"Satu BB satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah, tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelfi Susanti yang ada di rumah RS (Rudi Suparmono)," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025), dikutip dari detikcom.

Baca Juga:

Abdul Qohar mengatakan, dari penggeledahan itu, ditemukan uang lebih dari USD 300 ribu. Selain itu, penyidik mendapatkan SGD 1.099.626.

"Yaitu untuk rupiah sebesar Rp 1.728.844.000 (miliar), kemudian dolar AS sebanyak 388.600, dan dolar Singapura sebanyak 1.099.626," katanya.

Baca Juga:

Dia menyebutkan, jika dikonversi ke rupiah, total uang yang ditemukan Kejagung sebesar Rp 21 miliar. Kejagung menetapkan Rudi sebagai tersangka lantaran kuatnya bukti-bukti.

"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000 (miliar)," kata Abdul.

Dia menyebutkan Rudi ditetapkan sebagai tersangka. Rudi langsung ditahan di Rutan Salemba.

"Kemudian setelah melakukan penangkapan terhadap RS tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara udara Halim Perdanakusuma. Selanjutnya, RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan pemeriksaan maka RS ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru