Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Pelaku Eksploitasi Anak Di Bawah Umur Dilakukan di Rumah Sendiri

Theopilus Sinulaki - Senin, 20 Januari 2025 20:48 WIB
6.950 view
Pelaku Eksploitasi Anak Di Bawah Umur Dilakukan di Rumah Sendiri
Foto/Dok/Polres Tanah Karo
Foto keempat tersangka yang terlibat kasus eksploitasi anak di bawah umur.
Karo (harianSIB.com)
Salah satu dari empat pelaku kasus eksploitasi anak di bawah umur, CG melampiaskan aksi bejatnya, sering membawa korban di kediamannya Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo beberapa waktu yang lalu.

Tersangka CG sudah berulang kali melakukan pemesanan anak dibawah umur melalui mucikari NSS, yang diketahui warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket. Hal tersebut terbukti melalui pesan singkat yang terdapat di HP sang mucikari.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan di halaman Mapolres Tanah Karo, Senin (20/1/2025) kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, keempat tersangka melanggar pasal, yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. CG selaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
CG terlibat persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2), Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Pidana dengan kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun .

Ia menambahkan untuk NSS, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi, dan atau seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 83, pasal 88 dari Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Dengan ancaman kurungan pidana paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun," ungkapnya.

Baca Juga:

Sementara untuk AM dan RS, yang berperan sebagai pengantar dan penjaga korban dikenakan pasal, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi, dan atau seksual terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 83, pasal 88 dari Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Dari keterangan mucikari tersebut, dia melakukan perdagangan sex sudah dua tahun belakangan ini. Sementara dari kedua korban yang berusia 13 tahun, mereka melakukan hal tersebut sejak satu bulan belakangan ini," ungkap Ras Maju.

Ia menambahkan, kedua korban kerap disekap di dalam rumah seputaran Kabanjahe. Sementara untuk kedua korban warga Berastagi. Diketahui, kedua korban ini sudah putus sekolah tingkat SMP, mereka tergolong broken home.

"Terungkapnya penjualan anak di bawah umur, dari salah satu orang tua korban, yang melihat kondisi wajah anaknya penuh dengan memar, saat meladeni nafsu CG. Usai membuat laporan di hari yang sama kita terus kejar para tersangka dan berhasil dibekuk di lokasi berbeda keempat tersangka tanpa perlawanan," pungkas Ras Maju.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru