Kamis, 01 Mei 2025

Satres Narkoba Tanjungbalai Tangkap Seorang Pria Pengedar Narkoba

Hendri Damanik - Rabu, 29 Januari 2025 14:01 WIB
178 view
Satres Narkoba Tanjungbalai Tangkap Seorang Pria Pengedar Narkoba
Foto :Dok/Humas Polres Tanjungbalai)
Tersangka J alias U dan barang bukti diamankan Satnarkoba Polres Tanjungbalai dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, Selasa (28/1/2025).
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Seorang pria berinisial J alias U (53) warga Jalam Besi, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungbalai dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

" Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira Pukul 18.10 Wib Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang pimpin KBO Ipda RB Situmorang dan Kanit II melakukan teknik undercover buy dan berhasil menangkap tersangka J alias U," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, Rabu (29/1/2025).

Kapolres menceritakan kronologi penangkapan itu yang merupakan pengaduan masyarakat Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:

" Kita menerima info bahwa di lokasi kejadian sering terjadi transaksi narkoba. Lalu personil menuju TKP dan menyaru sebagai pembeli serta bertemu dengan J alias U dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp420 ribu," kata Kapolres.

" Saat J alias U mengambil dan menyerahkan narkotika jenis sabu berbentuk 1 klip transparan dari kantong celana depannya, personil langsung melakukan penangkapan terhadap J alias U," jelas AKBP Yon Edi Winara seraya menambahkan J alias U ditangkap di Jalan Logam, Kecamatan TBU Tanjungbalai.

Baca Juga:

Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,06 gram, 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 8.68 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet yang diruncingkan, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 lembar tissue dan uang tunai Rp394 ribu.

" Hasil interogasi terhadap tersangka J alias U mengatakan bahwa narkotika jenis shabu didapatnya dari seorang pria berinisial KK, kini dalam Lidik," jelas Kapolres seraya menambahkan tersangka masih dalam proses pemeriksaan lanjut dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru