
Kardinal Amerika Serikat Robert Francis Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV
Vatikan(harianSIB.com)Kardinal Robert Francis Prevost terpilih sebagai Paus ke267, Kamis (8/5/2025), menggantikan Paus Fransiskus. Ini untu
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Aiptu Syariful Hardi, personel Satresnarkoba Polres Sergai, pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Informasi awal menyebutkan adanya kapal nelayan yang diduga membawa narkotika bersandar di kawasan pantai tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Aiptu Syariful melapor secara berjenjang kepada Kanit Iptu TP Purba dan Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, SH. Tim opsnal Satresnarkoba kemudian dikerahkan untuk melakukan penyelidikan ke lokasi pada malam harinya.
Baca Juga:
Sekitar pukul 23.50 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian. Pukul 02.00 WIB, tim melihat kapal nelayan di tengah laut memberikan kode lampu ke arah pantai yang dibalas dengan isyarat serupa dari daratan. Saat kapal merapat ke bibir pantai, tim segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tekong kapal yang sempat mencoba melarikan diri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, hasil interogasi terhadap para tersangka mengungkap fakta bahwa kapal tersebut mengangkut sekitar 25 orang PMI tanpa dokumen perjalanan resmi.
Baca Juga:
Polisi mengamankan tiga tersangka yang merupakan warga Kabupaten Asahan, yakni, AM (42) warga Dusun II Desa Danau Sijabut Kecamatan Air Batu Asahan, AC (46) warga Jalan Ampera Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjungbalai Asahan. Dan S (40) warga Dusun IV Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu Asahan.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit kapal, uang tunai sebesar Rp2.900.000, uang tunai 300 Ringgit Malaysia, dan satu unit GPS.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Sergai.
Sementara itu, 25 PMI yang berhasil diamankan telah dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
IPTU Zulfan Ahmadi juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Sergai, agar tidak tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
"Pastikan seluruh dokumen perjalanan dilengkapi dan proses penempatan dilakukan melalui badan resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menghindari risiko hukum maupun keselamatan di negara tujuan," tegasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Vatikan(harianSIB.com)Kardinal Robert Francis Prevost terpilih sebagai Paus ke267, Kamis (8/5/2025), menggantikan Paus Fransiskus. Ini untu
Vatikan (harianSIB.com)Cerobong Kapel Sistina akhirnya mengeluarkan asap putih sebagai pertanda telah terpilih paus baru. Berdasarkan pantau
Jakarta, (harianSIB.com) Ribuan keturunan Silalahi Raja Si Raja Tolping tumpah ruah dalam sukacita dan semangat kebersamaan dalam perayaan
Medan(harianSIB.com)Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengumumkan hasil pemeriksaan kasus Kapolres Belawan nonaktif, AKBP Oloan Si