Jumat, 21 Maret 2025

Polres Belawan Tangkap Pelaku KDRT di Marelan

Pally Simangunsong - Sabtu, 08 Februari 2025 17:51 WIB
148 view
Polres Belawan Tangkap Pelaku KDRT di Marelan
Foto: Dok/Polres Belawan
Seorang pria pelaku tindak pidana KDRT, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Sabtu (8/2/2025).
Belawan (harianSIB.com)
Seorang pria, A (34) warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan menganiaya istrinya atau tindak pidana Kekerasan Dalam Runah Tangga (KDRT).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025), mengatakan, sesuai laporan pengaduan korban, dugaan KDRT tersebut dilakukan A beberapa hari lalu, dengan cara memukul kepala dan menampar wajah istrinya.

Disebutkan, dugaan penganiayaan tersebut berawal ketika korban meminta agar mereka yang selama ini tinggal di rumah orang tua A, agar hidup mandiri dengan mengontrak rumah.

Baca Juga:

Namun hal tersebut membuat A marah, sehingga terjadi pertengkaran, sampai akhirnya A memukul kepala dan wajah istrinya.

Tidak senang dengan kejadian itu, istri pelaku melaporkan suaminya, ke Polres Pelabuhan Belawan, beberapa hari kemudian A diringkus petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Baca Juga:

Guna pengusutan lanjut, A yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru