Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

3 Pengedar Narkoba di Simalungun Ditangkap, Sabu, Ekstasi dan Senpi Disita Polisi

Jheslin M Girsang - Jumat, 14 Februari 2025 10:32 WIB
427 view
3 Pengedar Narkoba di Simalungun Ditangkap, Sabu, Ekstasi dan Senpi Disita Polisi
(Foto : Dok/Humas Polres Simalungun)
DIAMANKAN : Tiga tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya, Jumat (14/2/2025).
Simalungun(harianSIB.com)

Tiga pengedar narkoba berinisial JS (43), YS (36) dan TPS (44) ditangkap di Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu, ekstasi dan senjata api ilegal jenis air softgun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (14/2/2025) mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa (11/2/2025) setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Nagori Mariah Jambi.

Baca Juga:

"Begitu mendapat informasi, tim yang terdiri dari 11 personel khusus, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka YS. Dari penggeledahan YS, petugas menemukan barang bukti kaca pirex yang diduga berisi sabu-sabu," katanya.

Saat tersangka YS diinterogasi, dia mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari tersangka TPS. Kemudian, kata Verry, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TPS di kediamannya di Nagori Huta Batu VII.

Baca Juga:

"Hasil interogasi terhadap TPS, bahwa narkoba tersebut diperoleh dari JS. Tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan JS di kediamannya di Nagori Dolok Hataran," ucapnya.

Dari tersangka JS, sambung Verry, petugas mengamankan barang bukti 8 plastik klip sabu sebanyak 8,25 gram, 4 butir pil ekstasi seberat 1,94 gram, 1 kaca pirex berisi lekatan sabu sebanyak 1,48 gram, 1 unit air softgun jenis glock dan satu unit senapan angin merek Cannon.

"Petugas juga menyita barang bukti lain yaitu uang hasil penjualan narkoba Rp 2.200.000, 3 unit handphone dan berbagai peralatan pendukung aktivitas narkoba. Dalam pemeriksaan, tersangka JS mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Memet di Kota Medan," kata Verry.

Terkait kepemilikan senjata, tambah Verry, tersangka JS mengaku, bahwa air softgun tersebut adalah titipan dari seorang temannya berinisial H, yang masih belum diketahui keberadaannya. Senjata itu dititip kepada JS sejak Agustus 2024. Sedangkan senapan angin yang ditemukan merupakan milik pribadinya yang diperoleh dari pembelian online.

"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegas AKP Verry. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru