Jumat, 02 Mei 2025

Gelapkan Hasil Penjualan Obat Apotek, Pria Asal Kota Medan Ditangkap Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Minggu, 16 Februari 2025 16:58 WIB
198 view
Gelapkan Hasil Penjualan Obat Apotek, Pria Asal Kota Medan Ditangkap Sat Reskrim Polres Pematangsiantar
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Tersangka penggelapan inisial HPA saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Jumat (14/2/2025).
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Gelapkan uang hasil penjualan obat apotek di tempat kerjanya, pria inisial HPA (29) ditangkap polisi Satuan Reserse Unit Jatanras Polres Pematangsiantar di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Jumat (14/2/2025) malam.

Informasi diperoleh, HPA merupakan warga Jalan Komp BLKI Lk I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal telah diamankan ke Mako Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen melalui melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar S.Tr.K, Minggu (16/2/2025) menyampaikan, HPA telah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Tadinya statusnya dari saksi kini sudah menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik dan telah dilakukan penahanan," katanya.

Baca Juga:

Atas perbuatannya itu, HPA dipersangkakan melanggar tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sesuai sebagaimana pasal 374 subs pasal 372 KUHPidana.

Lanjut dia menegaskan, adapun barang bukti dalam perkara tersebut yakni 1 lembar Invoice No.2105/24 tanggal 06 Maret 2024 dengan total harga barang Rp. 6.018.400, 1 lembar Invoice No.2365/24 tanggal 13 Maret 2024 dengan total harga barang Rp. 4.790.400, 1 lembar Invoice No.2714/24 tanggal 25 Maret 2024 dengan total harga barang Rp. 2.935.200, 1 lembar Invoice No.2715/24 tanggal 25 Maret 2024 dengan total harga barang Rp. 660.000, 1 lembar Invoice No.4728/24 tanggal 30 Mei 2024 dengan total harga barang Rp. 3.740.000, 1 lembar Invoice No.4729/24 tanggal 30 Mei 2024 dengan total harga barang Rp. 1.720.000, 1 lembar Invoice No.5471/24 tanggal 13 Juni 2024 dengan total harga barang Rp. 1.031.200, 1 lembar surat pernyataan tertanggal 26 Agustus 2024 dan 1 lembar Surat Keputusan Management No : 012/SK/HRD/NN/XII/2023, tertanggal 04 Desember 2023.

Kasat menyebut, adapun aksi penggelapan yang dilakukan terjadi di salah satu Apotek Sehat Farma yang beralamat di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (30/7/2024) lalu. Apotek Sehat Farma merupakan tempat wilayah kerja pelaku sehari-harinya yang beralamat di Kota Pematangsiantar.

Pada, Selasa (30/7/2024), pelapor atau korban Adam Putradjaja (41), warga Medan Kebun Jeruk Blok C Kav 12, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, sebagai Team Legal di PT Natural Nutrindo, menemukan hasil audit pada Apotek Sehat Farma di Jalan Rakutta Sembiring Kota Pematangsiantar yang merupakan wilayah kerja HPA.

Dari hasil audit tersebut, HPA tidak menyetor hasil penjualan obat-obatan ke perusahaan PT Natural Nutrindo dengan penjabaran yakni pada Apotek Sehat Farma didapatkan 8 Invoice yang tidak disetorkan ke perusahaan sebesar Rp 28.743.200. Sementara pada Apotek Ninanta didapatkan 1 Invoice yang belum disetor sejumlah Rp 79.200 dan pada Toko Obat Sagiyos didapatkan 1 Invoice yang belum disetor sejumlah Rp 533.600.

Mengetahui itu, pihak PT Natural Nutrindo memberikan waktu kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian tersebut, namun HPA melarikan diri dan tidak lagi berada dikediamannya serta tidak masuk kerja lagi. Akibat dari kejadian tersebut perusahaan PT Natural Nutrindo mengalami kerugian materil sebesar Rp. 29.356.000.

Merasa dirugikan, korban Adam merupakan sebagai Team Legal di PT Natural Nutrindo, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar berdasarkan laporan polisi: LP/B/524/X/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tanggal 17 Oktober 2024. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru