Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Sidang Lanjutan Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Karo

Saksi Ahli Forensik: Kematian Korban Akibat Terbakar
Theopilus Sinulaki - Senin, 17 Februari 2025 19:48 WIB
1.083 view
Sidang Lanjutan Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Karo
Foto SNN/Mitcha Sebayang)
SIDANG LANJUTAN : Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah Sempurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (17/2/2025) untuk mendengar keterangan saksi Ahli Forensik, Ismu Rizal ahli Forensik Bhayangkara Poldasu,
Karo (harianSIB.com)
Sidang lanjutan pembunuhan wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47) dan keluarganya Elfrida Ginting (48), Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) dengan agenda keterangan saksi ahli digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait, didampingi hakim anggota, Ahmad Hidayat dan Arif Kurniawan membuka sidang, Senin (17/2/2025) pada pukul 14.00 WIB. JPU Gus Irwan Marbun, serta anggota Randa Morgan Tarigan dan Ruth Ulam Sari SH.

Sidang kali ini hadir dua saksi ahli forensik, dr Ismu Rizal, SpF (56) ahli Forensik Bhayangkara Poldasu dan Kasubbid Fiskom Labfor Poldasu, Roy Tenno Siburian.

Baca Juga:

Menurut keterangan Ismu Rizal, para korban yang tewas berdasarkan hasil pemeriksaan karena terbakar. "Keseluruhan tubuh korban diperiksa selama 12 jam," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kondisi jenazah Rico Sempurna Pasaribu serta tiga korban lainnya saat ditemukan di dalam rumahnya yang hangus terbakar.

Baca Juga:

"Keempat korban masih hidup sebelum meninggal terbakar. Keempatnya menghirup material kebakaran dikuatkan dengan ditemukannya jelaga di dalam tubuh korban," ungkap dr Ismu Rizal

Selain itu, keempatnya juga mengalami luka bakar maksimal dengan tingkatan atau grade 6, dimana organ di dalam tubuhnya sudah keluar di beberapa bagian tubuhnya

Lebih jauh disampaikan, pihaknya juga menemukan jelaga di saluran pernafasan dan pencernaan keempat korban. Tak hanya itu, jenazah tidak dapat dilakukan cek narkoba karena bagian dalam tubuh jenazah sudah menyatu dan tidak ditemukan urine.

Sidang dilanjutkan pada, Senin (24/2/2025) mendatang untuk mendengarkan keterangan ahli lainnya.

Sebagaimana disiarkan sebelumnya tiga terdakwa telah menjalani sidang perdana pada, Senin (25/11/2025) lalu.

Ketiga terdakwa masing-masing RAS, YST alias Selawang dan BG alias Bulang.

Ketiga terdakwa dikenakan tiga pasal, pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1, pasal 187 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembakaran mengakibatkan matinya orang.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru