Minggu, 23 Maret 2025

Pembobol Rumah di Medan Ditembak Polsek Medan Baru

Roy Surya D Damanik - Rabu, 19 Februari 2025 12:54 WIB
267 view
Pembobol Rumah di Medan Ditembak Polsek Medan Baru
(Foto Dok/Polsek)
Pelaku pembobolan rumah berinisial WA ditembak polisi dan kini diamankan di Polsek Medan Baru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (19/2/2025).
Medan(harianSIB.com)

Polsek Medan Baru menembak pelaku pembobolan rumah berinisial WA (44) warga Jalan S Parman Lorong Buntang Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Dian Simangunsong, Rabu (19/2/2025) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Sherli (35) warga Jalan S Parman Gang Pasir Kelurahan Petisah Hulu yang tertuang di Nomor: LP/B/1048/XI/2024/SU/Polrestabes Medan/Sektor Medan Baru, tanggal 8 November 2024.

Baca Juga:

"Dalam laporannya, sebelum pencurian terjadi, Kamis (7/11/2024) korban dan keluarganya pergi ke Villa miliknya di Jalan Tangguk Bongkar 1, Kecamatan Medan Denai untuk menginap. Kunci rumah korban dititipkan ke tetangganya (saksi), Herianto agar bisa menyalakan dan mematikan lampu rumah," ujarnya.

Lanjut Dian, Jumat (8/11/2024) pagi korban mendapat telepon dari Herianto guna memberitahukan bahwa rumahnya dibobol maling. Korban dan keluarganya kemudian langsung pulang ke rumahnya. Setibanya di tujuan, korban mendapati ruang tamu dalam keadaan berantakan.

Baca Juga:

"Saat laci lemari dicek, barang-barang berharga milik korban berupa 1 untai kalung emas seberat 2.12 gram, 32 HP berbagai merek dan uang tunai Rp 600.000 telah raib digasak maling. Selanjutnya korban mengecek ke daput, dan ternyata pintu belakang telah dirusak pelaku sehingga bisa masuk ke dalam rumah. Juga ditemukan linggis. Saat CCTV dicek, ternyata pelaku pencurian itu dikenal korban," jelasnya.

Kanit Reskrim menambahkan, atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Petugas selanjutnya mengecek TKP serta mengamankan rekaman CCTV untuk kepentingan penyelidikan.

"Senin (17/2/2025) sekira pukul 23.30 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan kota. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap WA. Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika barang hasil curian sudah dijualnya kepada seseorang di Pantai Burung," terangnya.

Masih kata Iptu Dian, petugas membawa pelaku untuk pengembangan. Namun di perjalanan pelaku berupaya kabur sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.

"Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh. WA kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 dari KUHPidana.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru