Selasa, 25 Maret 2025

Belum Capai Kesepakatan, Polda Sumut Terus Mediasi Kasus KDRT Oknum Polwan

Tumpal Manik - Rabu, 19 Februari 2025 18:15 WIB
287 view
Belum Capai Kesepakatan, Polda Sumut Terus Mediasi Kasus KDRT Oknum Polwan
(Foto:SNN/Tumpal Manik)
Polda Sumut
Medan(harianSIB.com)

Polda Sumatra Utara sedang melakukan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Polwan terhadap anak kandungnya yang masih berusia satu tahun.

Kasus ini dilaporkan pada 25 Oktober 2024 oleh ARY (31), yang menuding istrinya, DMM (29), melakukan kekerasan psikis terhadap putri mereka, FAR.

Baca Juga:

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan kekerasan ini terjadi pada 6 Juli 2024 di sebuah rumah di Jalan Perbatasan, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Kejadian tersebut terungkap saat pelapor melakukan panggilan video dengan terlapor dan kemudian panggilan video tersebut direkam oleh pelapor sebagai bukti.

Dalam video itu, DMM diduga memperlihatkan aksi kekerasan terhadap anak mereka, termasuk menarik korban hingga menangis serta mengancam akan menyiramnya dengan air panas. Rekaman video ini kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.

Baca Juga:

Polda Sumut bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Sejumlah langkah telah diambil, termasuk mengambil keterangan pelapor serta saksi-saksi, dan saksi ahli kemudian menggelar perkara penyidikan, dan telah memeriksa terlapor.

Penyidik juga telah beberapa kali berupaya memediasi kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik, namun hingga kini belum mencapai kesepakatan damai.

Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, menegaskan bahwa meski upaya mediasi telah dilakukan berulang kali, kasus ini tetap akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru