
KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I Tahun 2025
Medan(harianSIB.com)Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumut, Ridho Pamungkas menjelaskan, hingga pertengahan tahun 202
Penangkapan berawal saat petugas dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, melakukan penyelidikan selama 2 hari berturut-turut, dan tepat pada hari ketiga, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di persimpangan di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan. Saat itu terduga pelaku sedang memegang kotak bola lampu merk platinum.
Baca Juga:
Menurut Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, saat didekati petugas, terduga langsung menghindar, namun berkat adanya naluri dan kecurigaan oleh petugas, dengan gerak cepat dapat mengamankan terduga M (42).
" Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya (kotak lampu) dan ternyata didalamnya ditemukan narkoba jenis ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir," ungkap AKP Syamsul Bahri, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga:
Tim terus melakukan penyelidikan terhadap asal barang haram tersebut. Sesuai keterangan dari M, petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap H (45) di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui M tinggal di dusun Telagah Jernih, Desa Secanggang Kabupaten Langkat, sedangkan H, tinggal di Desa Blang Cut, Kecamatan Meurah, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
Berdasarkan pengakuan kedua terduga, keuntungan dari hasil penjualan narkoba tersebut nantinya akan dibagi dua.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terhadap terduga yaitu 655 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau stabilo yang dibungkus plastik transparan, 1 unit Hp Oppo warna biru, 1 unit hp Samsung warna putih, 1 buah kotak bola lampu merk platinum.
" Terduga M dan H sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun," tegas Syamsul.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo menegaskan bahwa Polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. (**)
Medan(harianSIB.com)Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumut, Ridho Pamungkas menjelaskan, hingga pertengahan tahun 202
Medan(harianSIB.com)Anggota DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap tegas terhadap pel
Pematangsiantar(harianSIB.com)Sejak diterapkannya program sekolah lima hari dengan jam belajar hingga sore, sejumlah orangtua siswa di Kota
Karo(harianSIB.com)Warga komplek Konen, Jalan Sudirman, Kabanjahe geger, Selasa (29/7/2025). Pasalnya, di lingkungan mereka ditemukan bayi y
Jakarta(harianSIB.com)Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menemui massa aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Ind