Jumat, 25 April 2025

Amankan 655 Butir Ekstasi, Dua Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai

Muhammad Irsan - Jumat, 21 Februari 2025 19:36 WIB
191 view
Amankan 655 Butir Ekstasi, Dua Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai
Dok : Humas Polres Binjai
AMANKAN : Dua terduga bandar narkoba beserta barang bukti 655 butir ekstasi saat diamankan di Mapolres Binjai, Jumat (21/2/2025).
Binjai(harianSIB.com)

Satnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi dengan inisial M (42) dan H (45), Senin (17/2/2025) sore.

Penangkapan berawal saat petugas dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, melakukan penyelidikan selama 2 hari berturut-turut, dan tepat pada hari ketiga, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di persimpangan di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan. Saat itu terduga pelaku sedang memegang kotak bola lampu merk platinum.

Baca Juga:

Menurut Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, saat didekati petugas, terduga langsung menghindar, namun berkat adanya naluri dan kecurigaan oleh petugas, dengan gerak cepat dapat mengamankan terduga M (42).

" Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya (kotak lampu) dan ternyata didalamnya ditemukan narkoba jenis ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir," ungkap AKP Syamsul Bahri, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga:

Tim terus melakukan penyelidikan terhadap asal barang haram tersebut. Sesuai keterangan dari M, petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap H (45) di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui M tinggal di dusun Telagah Jernih, Desa Secanggang Kabupaten Langkat, sedangkan H, tinggal di Desa Blang Cut, Kecamatan Meurah, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.

Berdasarkan pengakuan kedua terduga, keuntungan dari hasil penjualan narkoba tersebut nantinya akan dibagi dua.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terhadap terduga yaitu 655 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau stabilo yang dibungkus plastik transparan, 1 unit Hp Oppo warna biru, 1 unit hp Samsung warna putih, 1 buah kotak bola lampu merk platinum.

" Terduga M dan H sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun," tegas Syamsul.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo menegaskan bahwa Polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru