Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Kades Kohod dkk Ditahan, Polisi Usut Pihak Lain di Kasus Pagar Laut Tangerang

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 09:07 WIB
152 view
Kades Kohod dkk Ditahan, Polisi Usut Pihak Lain di Kasus Pagar Laut Tangerang
Foto: Rumondang Naibaho/detikcom
Kades Kohod, Arsin, di Bareskrim Polri, 24 Februari 2025
Jakarta (harianSIB.com)
Polisi memastikan tidak akan menghentikan penyidikan kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang setelah menahan empat orang tersangka. Polisi tengah menyelidiki adanya pihak lain yang terlibat di kasus tersebut.

"Pasti itu, karena dia (empat tersangka) tidak berdiri sendiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) dilansir dari detikcom.

Total ada empat tersangka yang malam ini ditahan. Para tersangka itu mulai Arsin selaku Kades Kohod sampai Ujang selaku Sekdes Kohod. Polisi juga menahan dua tersangka lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

Baca Juga:

Djuhandhani mengatakan keempat tersangka itu awalnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 WIB. Setelah pemeriksaan rampung, penyidik lalu melakukan gelar perkara dan memutuskan para tersangka itu ditahan malam ini.

Menurut Djuhandhani, penyidikan kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang masih berlangsung. Polisi menjamin mengusut kasus itu sampai tuntas.

Baca Juga:

Dia mengatakan tim penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan dari oknum pejabat di Kementerian ATR/BPN terkait penerbitan dokumen tersebut.

"Itu yang sementara ini kami kembangkan. Seperti kita sampaikan kepada rekan-rekan beberapa kali saat penyidikan, kami menyidik secara profesional dari ujungnya, kemudian dari ujung ini kami juga akan mengejar lebih lanjut terkait, kan ini prosesnya juga panjang," ujar Djuhandhani.

"Proses yang dilakukan oleh tersangka sampai dengan munculnya SHGB ini kan panjang. Step by step kami berharap kita bisa melaksanakan penyidikan, sehingga apa yang kita laksanakan penyidikan benar-benar semuanya bisa kita terjangkau oleh hukum. Tidak bisa kita ini sudah ini, langsung melompat ke sana ke mari, akhirnya nanti ada yang terlewatkan, nanti hal-hal yang dalam proses penyidikan kami dinilai tidak profesional," sambungnya.

Para tersangka yang telah ditahan ini telah terbukti terlibat memalsukan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.

Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru