Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Bobol Rumah, Pencuri Roda Dua Dibekuk Satreskrim Polsek Tanjungberingin

Muhammad Arif Hidayatullah - Selasa, 25 Februari 2025 21:17 WIB
230 view
Bobol Rumah, Pencuri Roda Dua Dibekuk Satreskrim Polsek Tanjungberingin
Foto: Dok/ Humas Polres Sergai
Tim Opsnal Satreskrim Polsek Tanjungberingin membekuk pelaku pencurian sepeda motor di Desa Pekan Tanjungberingin, Sergai, Selasa (25/2/2025).

Dari hasil penjualan motor, AP alias I menerima imbalan sebesar Rp 1 juta rupiah, sementara RI alias R mendapatkan Rp 200 ribu rupiah.

Selanjutnya, Senin (24/02/2025), sekira pukul 03.00 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RI alias R di Dusun V Kampung Tempel Desa Penggalangan, Kecamatan Seibamban.

"Dalam pemeriksaan, RI alias R mengakui bahwa motor curian tersebut telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp 1,2 juta rupiah. Hingga saat ini, petugas masih berusaha mencari barang bukti sepeda motor milik korban," lanjutnya.

Baca Juga:

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AP alias I dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, Zulfan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian. Ia menyarankan agar kendaraan selalu dalam keadaan terkunci saat tidak digunakan dan memastikan kunci kontak tidak tertinggal di motor.

Baca Juga:

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan stang mengarah ke kanan untuk mempersulit pencurian," tutupnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru