Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Bobol Rumah, Pencuri Roda Dua Dibekuk Satreskrim Polsek Tanjungberingin

Muhammad Arif Hidayatullah - Selasa, 25 Februari 2025 21:17 WIB
229 view
Bobol Rumah, Pencuri Roda Dua Dibekuk Satreskrim Polsek Tanjungberingin
Foto: Dok/ Humas Polres Sergai
Tim Opsnal Satreskrim Polsek Tanjungberingin membekuk pelaku pencurian sepeda motor di Desa Pekan Tanjungberingin, Sergai, Selasa (25/2/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Tanjungberingin, Polres Serdangbedagai (Sergai) membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi dengan modus membobol rumah korban.

Kedua tersangka yang diamankan yakni AP alias I (26) warga Desa Pekan Tanjungberingin dan RI alias R (27) warga Desa Penggalangan, Seibamban.

Baca Juga:

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, membenarkan dan menyebutkan penangkapan ini berawal dari 3 laporan polisi yang diterima pihaknya, dengan Nomor: LP/B/06/I/2025/SPK/Polsek Tanjungberingin/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 15 Januari 2025. Dan Nomor: LP/B/32/X/2024/SPK/Polsek Tanjungberingin/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 24 Oktober 2024. Serta Nomor: LP/B/33/X/2024/Polsek Tanjungberingin/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 27 Oktober 2024.

Disebutkan, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, (15/01/2025) lalu, sekira pukul 02.00 WIB, di rumah korban Zainal Arifin Sipahutar (62), warga Dusun VI, Desa Pekan Tanjungberingin.

Baca Juga:

Saat kejadian, korban sedang tidur di ruang tamu dan saat terbangun mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 5368 XAP sudah hilang.

Merasa rumahnya telah dimasuki orang tidak dikenal, korban kemudian membangunkan istri dan anaknya, Doini Br Simbolon (58), serta Siti Amaliyah Sipahutar (23), untuk memeriksa kondisi rumah.

"Korban menemukan engsel pintu dan jendela rumahnya telah dirusak. Dan mendapati sepeda motornya telah raib. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungberingin," ujar Zulfan, dalam keterangan pers yang diterima SNN, Selasa (25/2/2025) malam.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tanjungberingin yang dipimpin Kanitreskrim IPDA ZH Limbong, melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengantingi identitas pelaku yang mengarah pada salah seorang pria dengan inisial AP alias I.

Minggu (23/2/2025), sekira pukul 19.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa AP alias I berada di sebuah teras sekolah Madrasah, di Dusun II Desa Pematangcermai.

Kemudian, Tim bergegas ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam interogasi awal, ia mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban dan menyerahkannya kepada RI alias R untuk dijual.


Dari hasil penjualan motor, AP alias I menerima imbalan sebesar Rp 1 juta rupiah, sementara RI alias R mendapatkan Rp 200 ribu rupiah.

Selanjutnya, Senin (24/02/2025), sekira pukul 03.00 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RI alias R di Dusun V Kampung Tempel Desa Penggalangan, Kecamatan Seibamban.

"Dalam pemeriksaan, RI alias R mengakui bahwa motor curian tersebut telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp 1,2 juta rupiah. Hingga saat ini, petugas masih berusaha mencari barang bukti sepeda motor milik korban," lanjutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AP alias I dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, Zulfan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian. Ia menyarankan agar kendaraan selalu dalam keadaan terkunci saat tidak digunakan dan memastikan kunci kontak tidak tertinggal di motor.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan stang mengarah ke kanan untuk mempersulit pencurian," tutupnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru