Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 06 Mei 2025

Miliki Sabu dan Ganja, Seorang Pria Diringkus Polisi di Jalan Persatuan Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 27 Februari 2025 16:17 WIB
132 view
Miliki Sabu dan Ganja, Seorang Pria Diringkus Polisi di Jalan Persatuan Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka inisial RS dan barang bukti saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (26/2/2025).
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Miliki sabu dan ganja, seorang pria inisial RS (33) diringkus polisi di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (26/2/2025).

Tersangka warga Jalan Medan Km 5.5 Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar atas kepemilikan narkotika.

"Tersangka kita tangkap setelah adanya laporan masyarakat membawa narkotika jenis sabu dan ganja saat berada di salah satu warung di Jalan Persatuan," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga:

Dijelaskan dia, dari tersangka RS ditemukan barang bukti berupa satu buah tas sandang warna hitam di dalamnya satu buah kotak rokok Lukman berisi dua paket narkotika jenis sabu seberat 0.21 gram, uang Rp.100.000 dan satu paket narkotika jenis ganja seberat 0.48 gram yang di balut plastik warna biru.

Tersangka mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya sehingga RS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:

"Tersangka RS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutur Kasat. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru