Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, mengatakan, ketiganya terbukti melakukan penganiayaan terhadap Sumardi alias Tompel (36) bersama karyawannya warga Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Madina pada 20 dan 21 Januari 2025.
Baca Juga:
"Berkasnya juga sudah diserahkan ke JPU Kejari Madina sejak 18 Februari 2025 lalu. Saat ini ketiganya masih ditahan di RTP Polres Madina menunggu penelitian berkas," kata Bagus, Senin (3/3/2025).
Bagus menambahkan, meski pelaku oknum anggota Polri, Polres Madina tetap melakukan penanganan tanpa tebang pilih.
Baca Juga:
"Sesuai perintah Kapolres, semua orang sama di mata hukum. Kita pastikan semua proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur," tegasnya (*)
Gunungtua(harianSIB.com)Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan ekseku
Humbahas(harianSIB.com)Jajaran Polres Humbahas menggelar penyambutan dan serah terima jabatan dari Plt Kapolres lama Kompol Muslim Amin kepa
Medan(harianSIB.com)Perwakilan Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 21), Swaldy, menegaskan, pentingnya solidaritas antarorganisasi ra
Medan(harianSIB.com)Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh kontingen Kushin RyuM Karatedo Indonesia (KKI) Sumatera Utara dalam ajang