Jumat, 25 April 2025

Miliki Ganja 10,41 Gram, Polres Pematangsiantar Tangkap Seorang Pria 58 Tahun

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 05 Maret 2025 11:41 WIB
129 view
Miliki Ganja 10,41 Gram, Polres Pematangsiantar Tangkap Seorang Pria 58 Tahun
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Tersangka inisial IS dan barang bukti saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Senin (3/3/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Simpang narkotika jenis ganja, seorang pria inisial IS (58) ditangkap polisi dikediamannya di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Senin (3/3/2025).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, Rabu (5/3/2025), mengatakan penangkapan itu bermula saat personel Sat Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah di Jalan Dalil Tani, ada seorang pria memiliki narkotika jenis ganja.

Baca Juga:

Mendapatkan informasi itu, lalu personel Sat Resnarkoba langsung merespon dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria inisial IS di kediamannya di Jalan Dalil Tani.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba, menggeledah rumah kediaman IS dan ditemukan barang bukti dari kamar, tepatnya di atas meja satu buah plastik narkotika jenis ganja seberat 10.41 gram beserta satu bungkus kertas tiktak dan satu unit handphone merek Realme warna biru.

Baca Juga:

Saat diinterogasi, IS mengaku pemilik barang bukti ganja yang ditemukan tersebut sehingga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka IS udah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Gedung DPRD Labura Diresmikan

Gedung DPRD Labura Diresmikan

Aekkanopan(harianSIB.com)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu Utara (Labura) melaksanakan halal bihalal di Kantor DPRD Labura,