Pematangsiantar
(harianSIB.com)
Simpang narkotika jenis ganja, seorang pria inisial IS (58) ditangkap polisi dikediamannya di Jalan Dalil Tani,
Kelurahan Tomuan,
Kecamatan Siantar Timur, Senin (3/3/2025).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, Rabu (5/3/2025), mengatakan penangkapan itu bermula saat personel Sat Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah di Jalan Dalil Tani, ada seorang pria memiliki narkotika jenis ganja.
Baca Juga:
Mendapatkan informasi itu, lalu personel Sat Resnarkoba langsung merespon dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria inisial IS di kediamannya di Jalan Dalil Tani.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba, menggeledah rumah kediaman IS dan ditemukan barang bukti dari kamar, tepatnya di atas meja satu buah plastik narkotika jenis ganja seberat 10.41 gram beserta satu bungkus kertas tiktak dan satu unit handphone merek Realme warna biru.
Baca Juga:
Saat diinterogasi, IS mengaku pemilik barang bukti ganja yang ditemukan tersebut sehingga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka IS udah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya. (**)
Editor
: Bantors Sihombing