Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 13 Mei 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Bandar Narkoba di Sunggal

Roy Surya D Damanik - Rabu, 05 Maret 2025 14:36 WIB
128 view
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Bandar Narkoba di Sunggal
Foto Dok/Polrestabes
Tersangka bandar narkoba berinisial BS ditahan di RTP Polrestabes Medan berikut barang bukti 50 gram sabu, Rabu (5/3/2024).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang bandar narkoba berinisial BS (32) warga Jalan Pemasyarakatan, Tanjung Gusta yang sering memasok sabu di kawasan Sunggal, Deliserdang.

Dari tangan tersangka turut disita 1 kotak rokok berisi 50 plastik klip sabu seberat 50 gram. Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan SH SIK MH, Rabu (5/3/2025) mengatakan tersangka BS sudah lama diburu karena teridentifikasi sebagai pemasok narkoba untuk kawasan Sunggal. BS ditangkap di satu rumah Jalan Rajawali, Kecamatan Sunggal, Deliserdang yang diduga dijadikan tempat persembunyiannya.

Baca Juga:

"Selain tersangka, kita juga mengamankan 50 gram sabu yang dibungkus dalam plastik klip dan diselipkan ke dalam kotak rokok. Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, dan kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan," terang Thommy.

Lanjut Kasat Narkoba, BS tercatat cukup sering memasok dan mengedarkan narkoba di kawasan Sunggal. Diketahui bahwa tersangka sudah beroperasi selama 2 tahun terakhir. BS juga dikenal licin dan sering berpindah-pindah tempat, sehingga cukup sulit untuk diringkus.

Baca Juga:

"Tersangka sebelumnya sudah masuk dalam target operasi (TO) kami. Penangkapan BS juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Kami meminta masyarakat tidak ragu dalam melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan narkoba yang ada di sekitarnya. Bisa disampaikan melalui hotline kami di nomor 0813-700-59513 atau juga dapat melalui akun Instagram kami @satresnarkoba_medan," pungkas AKBP Thommy.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru