Kamis, 01 Mei 2025

Polsek Batangkuis Tangkap Pencuri Emas Gunakan` Tanggok dan Curi Besi Bangunan Futsal

Lisbon Situmorang - Rabu, 05 Maret 2025 14:52 WIB
205 view
Polsek Batangkuis Tangkap Pencuri Emas Gunakan` Tanggok dan Curi Besi Bangunan Futsal
Foto.Dok/Polsek Batangkuis
Tersangka Mu menjalani pemeriksaan, Rabu (5/3/2025) di Mapolsek Batangkuis.
Batangkuis(harianSIB.com)

Tersangka pelaku pencurian emas dengan menggunakan tanggok (sepanjang kayu dipasang jaring) melalui jendela rumah, yang juga pelaku pembongkaran bangunan futsal serta mencuri 12 unit tiang besi lapangan Futsal, ditangkap Personel Polsek Batangkuis Polresta Deliserdang.

Tersangka pelaku berinisial, Mu (33) warga Dusun I Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, ditangkap, Selasa (4/3/2025) pukul 01.00 WIB, saat berada di dalam rumahnya.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Kapolsek Batangkuis Polresta Deliserdang, AKP Arif Suhadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irfan Alma, Rabu (5/3/2025) di Mapolsek Batangkuis.

Kapolsek menjelaskan, Mu ditangkap berdasarkan pengaduan, Suratmi (56) selaku pemilik bangunan Futsal di Jalan Peringgan Dusun III Desa Tumpatan Nibung. Dilaporkan, saat Futsal tidak digunakan karena pemiliknya sedang sakit, penjaga Futsal melaporkan, bahwa 12 tiang besi lapangan, meja keramik, dan 3 kursi, raib dicuri maling, Jumat (14/2/2025) pukul 15.30 WIB.

Baca Juga:

Personel Polsek Batangkuis yang melakukan penyelidikan mendapat petunjuk dan menangkap Mu dari rumahnya. Saat diinterogasi, Mu juga mengaku telah melakukan pencurian tas berisi cincin emas 24 karat seberat 2,6 gram, cincin emas 22 karat seberat 2,9 gram, kalung emas seberat 5,4 gram, dan uang tunai Rp 350.000.

Tas berisi emas dan uang yang dicurinya adalah milik mahasiswi, Alika Ariani (21) yang merupakan anak kost, dengan menggunakan tanggok melalui jendela kamar kost, saat tas itu disangkutkan pada gantungan pakaian di dinding, Minggu (26/1/2025) pukul 17.00 WIB, di Jalan Peringgan Desa Tumpatan Nibung.

AKP Arif Suhadi mengatakan tindak kejahatan yang dilakukan Mu diduga sudah sangat meresahkan warga, dengan banyaknya laporan pencurian dari rumah. Kini tersangka Mu masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5 (e) KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. (**).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru