Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkotika di Jalan Nagur, 2 Tersangka Dibekuk

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 07 Maret 2025 15:49 WIB
223 view
Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkotika di Jalan Nagur, 2 Tersangka Dibekuk
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
FAN dan PR bersama barang bukti diamanakan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (5/3/2025) malam.
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap peredaran narkotika di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (5/3/2025) malam, sekira pukul 23.00 WIB.

Informasi diperoleh, dari pengungkapan itu dua orang pria inisial FAN alias Doli (35) dan PR (41), warga Kecamatan Siantar Utara, diamankan petugas kepolisian dari lokasi penangkapan.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar AKBP melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, Jumat (7/3/2025), mengatakan kedua tersangka ditangkap berawal dari berita viral di media sosial (medsos) dan informasi masyarakat bahwa di Jalan Nagur belakang Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ada sebuah warung kopi sering dijadikan transaksi narkoba.

Mendapatkan informasi itu, kata dia, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka inisial FAN dan PR sedang duduk-duduk di gang kecil sekitar Jalan Nagur tersebut.

Baca Juga:

Namun saat hendak diamankan, salah satu tersangka PR membuang satu buah gulungan kertas di samping kirinya. Lalu Tim Opnal Sat Resnarkoba bergerak cepat langsung mengamankan gulungan kertas tersebut dan setelah dibuka ternyata berisi narkotika jenis ganja seberat 0,92 gram serta satu unit handphone merk Infinix.

Usai diinterogasi, lanjutnya, PR mengaku mendapatkan ganja tersebut dari temannya inisial FAN. Sementara FAN sendiri mengakui ganja tersebut didapatkannya dari temannya yang panggilan berinisial U.

Kemudian, petugas menggeledah FAN dan ditemukan barang bukti satu unit handphone merk Samsung dan uang Rp472.000 dari kantung celananya. FAN mengakui, uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu sebelum dirinya tertangkap.

"Barang bukti sabu sebelumnya sudah habis dijual FAN. Barang bukti ganja yang diamankan tadinya hendak digunakan/dipakai mereka berdua," katanya.

Dengan adanya pengakuan tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Hingga saat ini kedua tersangka sedang dalam pemeriksaan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru