Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Sejumlah Fakta Terungkap Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Saat Live di Facebook Yang Digelar PN Seirampah

Muhammad Arif Hidayatullah - Jumat, 14 Maret 2025 19:47 WIB
770 view
Sejumlah Fakta Terungkap Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Saat Live di Facebook Yang Digelar PN Seirampah
Foto: SNN/ M Arif H
KONDUSIF: Suasana Persidangan kasus pembunuhan saat live Facebook di Kecamatan Seibamban Sergai berjalan kondusif, Jumat (14/3/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami, AHB terhadap istrinya, Hertalina Simanjuntak (46) dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Kamis (13/3/2025).

Diketahui, peristiwa tragis tersebut terjadi beberapa waktu lalu di Dusun 8 Potean Desa Sukadamai Kecamatan Seibamban Kabupaten Serdangbedagai. Korban yang merupakan istri terdakwa saat itu sedang melakukan siaran langsung (Live) bersama kedua saudaranya, di salah satu platform media sosial Facebook.

Baca Juga:

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus SIP SH MH, didampingi dua hakim anggota, Orsita Hanum SH dan Betari Karlina SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joshua Pangestu SH, menghadirkan tiga saksi, yakni 2 adik kandung dan 1 adik ipar korban. Ketiganya merupakan saksi mata yang berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.

Saksi pertama, Boy Edi Simanjuntak (39), adik kandung korban, mengungkapkan dalam persidangan, saat kejadian ia mengatakan sedang berbaring dekat korban. Ia mengaku tidak sempat menghalangi tindakan terdakwa yang begitu cepat.

Baca Juga:

"Keadaan berlangsung begitu cepat, Yang Mulia, sehingga saya tidak sempat menghalanginya," ujarnya di hadapan Majelis Hakim.

Boy menambahkan, setelah insiden tersebut, ia berusaha mengamankan terdakwa, namun melihat sang kakak sudah berlumuran darah, sehingga memutuskan untuk menyelamatkan korban.

Lanjut Boy, ia mengaku pernah mendengar dari korban, 3 hari sebelum kejadian pelaku pernah mengatakan akan ku hisap 1 darah manusia dari rumah ini, merujuk pada rumah yang dihuni korban dan terdakwa.

"Terdakwa dan korban tinggal berdua 1 rumah, Dia (menunjuk terdakwa) pernah mengatakan pada almarhum kakak saya, akan kuhisap 1 darah manusia dari rumah ini," lanjutnya.

Selain itu, saksi lainnya, Nani Royana Simanjuntak (38), yang juga adik kandung korban, menjelaskan bahwa terdakwa menggunakan sebilah pisau dalam aksinya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru