
Kajari Madina Dipanggil KPK, Ini Penjelasan Kejati Sumut
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pemanggilan Kepala Keja
Hal tersebut dibenarkan Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon kepada harianSIB.com.
Baca Juga:
"Benar, ada 13 orang yang diserahkan hasil tangkapan dalam penggerebekan barak narkoba oleh aparat gabungan TNI-Polri di Jermal 15," ujar Siti, Minggu (23/3/2025).
Dari ke-13 orang tersebut, lanjutnya, satu orang ditahan inisial TMKA, atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 4,11 gram.
Baca Juga:
"Hasil assesment semuanya positif narkoba. Sebanyak 12 orang direhab, 1 orang ditahan karena ditemukan barang bukti sabu seberat 4,11 gram sehingga akan diproses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Siti menambahkan, untuk barang bukti 13 bungkus sabu, tujuh paket ganja, 13 butir kapsul, 18 butir pil ekstasi, jarum suntik satu kotak, timbangan elektrik 13 buah, tiga senjata tajam dan 50 unit mesin dingdong diamankan di Polda Sumut.
"Semua barang bukti telah diamankan di Polda Sumut," katanya.
Diketahui sebelumnya, aparat gabungan TNI-Polri menggerebek barak narkoba di Jermal 15, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (19/3/2025).
Dari penggerebekan itu, ada 13 orang dan sejumlah barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polda Sumut. (*)
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pemanggilan Kepala Keja
Jakarta(harianSIB.com)Suasana kalut menyelimuti resepsi pernikahan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, dengan Maula Akbar, anak Gubernur Jawa
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan level pelaku
Karo(harianSIB.com)Pemerintah Desa (Pemdes) Kemkem, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, bersama BPD, perangkat desa dan warga gotongroy
Jakarta(harianSIB.com)Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6