Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Dua Pencuri Sepeda Motor di Pantaicermin Bebak Belur Dihajar Massa

Muhammad Arif Hidayatullah - Minggu, 30 Maret 2025 14:26 WIB
595 view
Dua Pencuri Sepeda Motor di Pantaicermin Bebak Belur Dihajar Massa
Foto: Dok/ Humas Polres Sergai
Dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Kotapari, Pantaicermin, babak belur dihajar massa, Minggu (30/3/2025).
Sergai (harianSIB.com)

Dua pencuri babak belur dihajar massa setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik Jumingin (55) warga Warga Dusun VI Desa Kotapari, Kecamatan Pantaicermin, Kabupten Serdangbedagai (Sergai), Sabtu (29/3/2025) sore.

Kedua pelaku tersebut masing-masing, T alias WM (40) warga Pasar 8 Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, DH alias M (38) warga Dusun XI Desa Celawan, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Sergai.

Baca Juga:

Kapolsek Pantaicermin melalui Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskannya, peristiwa bermula ketika pelapor Jumingin (55) bersama saksi Dedi (39) sedang memancing ikan di Dusun XI Desa Kotapari, kecamatan setempat.

Kemudian, saksi mendapat kabar melalui telepon yang mengabarkan di Dusun XI Desa Kotapari, masyarakat mengamankan 2 pelaku pencurian sepeda motor.

Baca Juga:

Penasaran dan kebetulan lokasi mereka tidak terlalu jauh, saksi bersama pelapor bergegas mendatangi lokasi kejadian. Saat ingin mengambil sepeda motor milik pelapor jenis Yamaha Vega R dengan Nopol BK 4172 OQ, yang sebelumnya terparkir di areal Pantai Dua Rasa sudah tidak ada di tempat/hilang.

"Kemudian, pelapor bersama saksi dengan dibantu masyarakat berangkat menuju lokasi tempat pelaku pencurian sepeda motor tersebut diamankan," ujarnya, dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN).

Setibanya di lokasi, pelapor dan saksi mendapati 2 pria berikut dengan 2 unit motor, salah satunya merupakan milik pelapor.

"Nahas, kedua pelaku mengalami luka cukup parah akibat tindakan main hakim sendiri warga yang terekam dan viral di media sosial," lanjutnya.

Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian Rp4,5 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pantaicermin, agar pelaku dapat dituntut dan dihukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Zulfan pun mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan pelaku ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Keduanya masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang mereka alami dan akan segera diproses lebih lanjut di kepolisian," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru