
11 WN China Scammer Online Ditangkap, Sewa Rumah Mewah Sebagai Markas
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China menjadikan rumah mewah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel), sebag
Kedua pelaku tersebut masing-masing, T alias WM (40) warga Pasar 8 Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, DH alias M (38) warga Dusun XI Desa Celawan, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Sergai.
Baca Juga:
Kapolsek Pantaicermin melalui Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskannya, peristiwa bermula ketika pelapor Jumingin (55) bersama saksi Dedi (39) sedang memancing ikan di Dusun XI Desa Kotapari, kecamatan setempat.
Kemudian, saksi mendapat kabar melalui telepon yang mengabarkan di Dusun XI Desa Kotapari, masyarakat mengamankan 2 pelaku pencurian sepeda motor.
Baca Juga:
Penasaran dan kebetulan lokasi mereka tidak terlalu jauh, saksi bersama pelapor bergegas mendatangi lokasi kejadian. Saat ingin mengambil sepeda motor milik pelapor jenis Yamaha Vega R dengan Nopol BK 4172 OQ, yang sebelumnya terparkir di areal Pantai Dua Rasa sudah tidak ada di tempat/hilang.
"Kemudian, pelapor bersama saksi dengan dibantu masyarakat berangkat menuju lokasi tempat pelaku pencurian sepeda motor tersebut diamankan," ujarnya, dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN).
Setibanya di lokasi, pelapor dan saksi mendapati 2 pria berikut dengan 2 unit motor, salah satunya merupakan milik pelapor.
"Nahas, kedua pelaku mengalami luka cukup parah akibat tindakan main hakim sendiri warga yang terekam dan viral di media sosial," lanjutnya.
Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian Rp4,5 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pantaicermin, agar pelaku dapat dituntut dan dihukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Zulfan pun mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan pelaku ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Keduanya masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang mereka alami dan akan segera diproses lebih lanjut di kepolisian," katanya. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China menjadikan rumah mewah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel), sebag
Jakarta (harianSIB.com)Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 31 juta rekening nganggur atau sudah tid
Moskow (harianSIB.com)Gunung api Klyuchevskoy di Semenanjung Kamchatka meletus beberapa jam setelah wilayah di timur Rusia itu diguncang gem
Jakarta (harianSIB.com)Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor saudagar minyak sekaligus tersangka kasus korupsi minyak ment
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan menjadi pejabat ne