Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Tiga Pelaku Curat Diringkus Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 05 April 2025 15:12 WIB
519 view
Tiga Pelaku Curat Diringkus Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tiga pelaku curat saat diamankan di ruangan Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Jumat (4/4/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dari wilayah Kecamatan Siantar Utara, Jumat (4/4/2025).

Informasi diperoleh, ketiga pelaku masing-masing inisial DA alias Acong (24), SZSM (20) dan MS (30) merupakan warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

Penangkapan ketiga pelaku setelah korban, Rosinta boru Hutajulu (53), warga Jalan Rela Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar.

"Ketiganya kita tangkap sesuai laporan polisi: LP/B/143/III/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 20 Maret 2025," ujar Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi, Sabtu (5/4/2025).

Baca Juga:

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal pelaku DA alias Acong pertama kali dibekuk petugas Jatanras Sat Reskrim di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (4/4/2025) pagi, sekira pukul 10.00 WIB.

Dari hasil interogasi, pelaku Acong mengakui perbuatannya mencuri di gudang botot milik korban bersama empat orang temannya. Adanya pengakuan tersebut siang harinya sekira pukul 11.30 WIB, petugas Jatanras bersama tim menangkap pelaku MS sedang tidur di lokasi bilyard di Jalan Rela Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Dia menambahkan, di hari yang sama, tepatnya sekira pukul 11.45 WIB, petugas bersama tim kembali meringkus pelaku CZSM sedang tidur dirumahnya di Jalan Rela Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Kasat menerangkan, ketiga pelaku pelaku usai diinterogasi petugas ternyata muncul nama pelaku lainnya berinisial RS. Mendengar itu Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim langsung mengejar RS yang sedang berada di rumah pacarnya di Simpang Sigodang, Kabupaten Simalungun. Namun, RS tidak berhasil ditemukan petugas saat itu.

"Hingga saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana," katanya.

Sebelumnya, gudang gudang botot atau barang bekas milik Rosinta boru Hutajulu (53) di Jalan Rela Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, dibongkar maling. Korban yang saat itu sedang berada di Jakarta, baru mengetahui kejadian itu dari salah satu pekerjanya di gudang botot miliknya bernama Panturi Manik, Selasa (18/3/2025) pagi, sekira pukul 08.30 WIB.

Saat itu, Panturi Manik memberitahukan kepada korban, pemegang kunci pintu gudang botot pertama sebelum terjadinya pencurian tersebut berinisial DA, yang merupakan salah satu pelaku pencurian yang ditangkap polisi.

Setelah mengetahui kabar pencurian itu, Rosinta pun pulang dari Jakarta dan selanjutnya datang ke tempat usaha gudang botot pertama miliknya di Jalan Rela Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (20/3/2025).

Ternyata setibanya di lokasi, Rosinta kaget karena barang-barang botot berupa pelak dan ban mobil sebanyak 5 unit, mesin las (dompeng) botot sebanyak 4, mesin genset botot sebanyak 5 serta mesin dinamo botot sebanyak 30 unit sudah tidak berada di dalam gudang botot pertama miliknya.

Kemudian, korban kembali mengecek dan melihat gudang botot kedua yang juga berada di Jalan Rela Kiri, tidak menemukan logam tembaga botot sebanyak 112 Kg yang sebelumnya berada di dalam gudang tersebut.

Akibat kejadian itu, pemilik gudang botot atau barang bekas mengalami kerugian sebesar Rp 22.600.000 dan telah membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru