Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 05 Agustus 2025

Kabo Pelaku Curat di Asrama Kanwil DJP Sumut II Ditangkap Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 09 April 2025 16:24 WIB
298 view
Kabo Pelaku Curat di Asrama Kanwil DJP Sumut II Ditangkap Sat Reskrim Polres Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Pelaku curat inisial HL alias Kabo saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Selasa (8/4/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial HL alias Kabo di pinggir Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (8/4/2025) sore.

Kabo diamankan petugas Unit Jatanras Sat Reskrim setelah pelapor Jenry Andiwinanta Butar-butar yang merupakan PNS selaku penerima kuasa dari korban lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi: LP/B/173/IV/2025/SPKT/tanggal 08 April 2025, Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

"Pelaku sudah kita amankan dan telah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga:

Dari pengakuan pelaku usai diinterogasi, mengakui perbuatannya mencuri barang-barang milik pegawai yang tinggal di Asrama Kanwil DJP Sumut II yang beralamat di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Diterangkan Sandi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti kita sita berupa 1 unit Wireless Keyboard Case Blutooth, 1 buah Parfum merk Saff, 1 kotak Pensil Ipad, 1 set Playstation PS 3 Merk Sony, 1 buah topi warna abu-abu merk Airwalk, 1 unit Speaker Merk JB. Horizon, 1 unit Efex Gitar Merk Di Box Rowin, 4 unit Efex Gitar Merk XAXX, 1 buah Headset merk Turki, 1 buah kabel Sound warna merah Merk Ocean Blue, 1 buah Kabel AUX warna hitam, 1 unit Earphone warna hijau Merk Ferocius.

Baca Juga:

Kemudian 1 buah Ransel warna biru merk Visval, 1 buah tas kecil warna hitam Merk Brodo, 1 pasang sepatu jenis Sneaker warna putih merk Brodo, 1 buah Charger Handphone 120 watt merk Vivo warna putih, 1 buah jaket merk Philip Works, 1 pasang sepatu Vans Bunga, 1 buah tas selempang merk Suggest, 1 buah Powerbank merk Anker, 1 unit speaker merk Lenovo, 1 unit mouse ipad merk Goojodox, 1 buah kabel Lightning merk Vivan, 1 set LED Projektor TFT LCD, 1 unit Hardisk merk Toshiba, 1 buah tas Ransel merk Supreme, 1 unit charger merk Oppo, 1 buah charger laptop merk HP serta 1 unit hape warna hitam milik pelaku didalamnya ada chatingan menjualkan barang-barang curian.

Lanjut Kasat, atas perbuatannya itu pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai pasal 363 KUHPidana.

Sebelumnya, pelapor dan korban lainnya Fenny Juliyanti Damanik, Andre Calvin Siregar, Boas Daniel Pardede, Chwatul Umroh, Ihsan Fadil, Indah Natalia Bangun dan Jenry Frans Andiwinanta Butar-butar mengalami kerugian sebesar Rp. 33.370.000 akibat barang-barang mereka raib digondol maling di Asrama Putri Kanwil DJP Sumut II di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (2/4/2025).

Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan hasil rekaman CCTV, asrama yang mereka ditempati dimasuki salah satu pelaku laki-laki dan membawa sejumlah barang milik pegawai Kanwil DJP tersebut. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru