Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Polisi Tembak Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online di Medan

Roy Surya D Damanik - Jumat, 11 April 2025 21:11 WIB
954 view
Polisi Tembak Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online di Medan
Foto: SNN/Roy Damanik
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawann didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menginterogasi pelaku perampokan disertai pembunuhan Michael Fedrick Pakpahan, di Mapolrestabes, Jumat (11/4/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satreskrim Polrestabes Medan menindak tegas dua pelaku perampokan disertai pembunuhan seorang driver taksi online, Michael Fedrick Pakpahan (25).

Kedua pelaku diketahui berinisial K dan AP (24), yang merupakan ayah dan anak, warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Medan, Jumat (11/4/2025), menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang hilang atas nama Michael Fedrick Pakpahan, pada 7 April 2025.


Baca Juga:

Keluarga korban melapor ke Polsek Medan Helvetia setelah Michael tak kunjung pulang sejak 6 April.

"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan awal. Dengan bantuan Polres Tanah Karo, Polres Langkat, serta BPBD, kami mengidentifikasi dua orang yang terlibat, yakni K dan AP," jelas Gidion.

Pada 9 April 2025, keduanya tertangkap tangan saat membawa mobil korban, Toyota Rush, di wilayah Tanah Karo. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pembunuhan yang direncanakan sejak 2 April 2025.

"Motifnya ingin menguasai mobil korban untuk digunakan AP sebagai kendaraan bekerja. Mereka sudah menyiapkan alat berupa palu dan sarung sebagai bagian dari rencana pembunuhan," ungkap Gidion.


Pada hari kejadian, 6 April 2025, K memesan layanan taksi online menggunakan ponselnya di kawasan Sunggal. Saat korban tiba, ia diminta berhenti sejenak dengan dalih akan menghubungi keluarga. Ketika lengah, korban dibekap dari belakang menggunakan sarung oleh AP, dan dipukul menggunakan palu hingga tak berdaya. Setelah itu, tubuh korban diseret ke kursi belakang mobil.

"Semua kronologi itu sesuai dengan hasil otopsi yang menunjukkan adanya kekerasan fisik yang menyebabkan kematian," tambah Gidion.

Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam karung, diberi pemberat batu dan dibuang ke sungai di daerah Langkat.


Petugas menemukan sejumlah barang bukti di rumah saudara pelaku, seperti pelat nomor asli mobil korban, pakaian berlumur darah dan alas mobil yang juga terdapat bercak darah.

Keduanya akhirnya ditangkap di Tanah Karo. Namun saat akan dilakukan pengembangan, keduanya berusaha melawan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 jo 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Perampokan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Diketahui sebelumnya, Michael Fedrick Pakpahan merupakan mahasiswa Agroekoteknologi Universitas Sumatera Utara (USU) angkatan 2017. Ia dilaporkan hilang sejak Minggu (6/4/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, setelah keluar rumah mengendarai mobil Toyota Rush Hitam BK 1273 QF. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru