Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea, kepada wartawan, Rabu (16/4/2025) mengatakan, tindakan tegas terukur terhadap R terpaksa dilakukan, karena saat dilakukan pengembangan kasus perampokan yang dilakukan bersama empat temannya, pria tersebut mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Baca Juga:
Lebih lanjut Kapolsek Medan Labuhan menyebutkan, aksi perampokan terhadap korban dilakukan R bersama empat orang temannya (buron) pada 25 Februari 2025, di Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan, dalam kejadian tersebut, setelah mengancam korban dengan celurit, R dan empat temanya membawa kabur sejumlah harta benda korban diantaranya berupa HP.
Baca Juga:
Selain itu, menurut pihak Polsek Medan Labuhan, R merupakan residivis terkait perkara pelemparan bom molotov ke mobil patroli Polsek Medan Labuhan pada tahun 2020 serta terlibat dalam berbagai kasus kejahatan lainnya seperti pemerasan, pencurian, penganiayaan, dan aksi tawuran.
Guna pengusutan lanjut, R kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Labuhan, sedangkan empat temannya masih dalam pengejaran.(**)
Jakarta(harianSIB.com)UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Panitia Paskah Nasional 2025 bersama siswasiswi 10 SLTA seKota Tarutung ibadah di salib kasih, Kecamatan Si
Belawan(harianSIB.com)Diguyur hujan deras disertai angin kencang, pada Kamis malam (24/4/2025), kawasan pemukiman penduduk dan sejumlah jala
Tanjungbalai(harianSIB.com)Di era kepemimpinan Wali Kota Mahyaruddin Salim dan Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, terus berupaya menjadi