
Pengedar Sabu Diringkus Polsek Tigabinanga
Karo(harianSIB.com)Polsek Tigabinanga meringkus satu orang pengedar narkotika berinisial APS alias Jemput (35) warga Rumah Rakyat, Dusun Sim
Syafei disebut menjadi pihak yang menyediakan uang suap Rp 60 miliar guna memuluskan putusan perkara itu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologi praktik suap itu.
Baca Juga:
Dia mengatakan pemberian suap itu berawal ketika pertemuan antara Ariyanto (AR) selaku pengacara dari terdakwa korporasi kasus korupsi bahan baku minyak goreng dengan panitera bernama Wahyu Gunawan (WG). Keduanya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam pertemuan itu, Wahyu menyampaikan kepada Ariyanto bahwa perkara yang tengah berproses di PN Tipikor Jakpus itu harus diurus. Jika tidak, maka putusan yang dijatuhkan bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa.
Baca Juga:
"Pada saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng mentah harus diurus. Jika tidak, putusannya bisa maksimal. Bahkan, melebihi tuntutan jaksa penuntut umum," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) dikutip detikcom
Wahyu kemudian meminta Ariyanto selaku penasehat tersangka korporasi untuk mempersiapkan biaya pengurusan perkara. Permintaan itu kemudian diteruskan Ariyanto kepada Marcella Santoso (MS) yang juga merupakan pengacara terdakwa korporasi.
Marcella juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Mendapat informasi itu, Marcella kemudian bertemu dengan Syafei guna menyampaikan informasi biaya pengurusan perkara tersebut. Syafei menyanggupinya.
Hanya saja, Qohar menyebut, kala itu Syafei menyampaikan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi hanya sebesar Rp 20 miliar. Menindaklanjuti hal itu, Wahyu bersama Ariyanto melakukan pertemuan dengan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang waktu itu Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Dia mengatakan bahwa perkara tersebut tidak bisa diputus bebas, namun bisa diputus lepas atau onslag. Arif pun meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dikali tiga sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar.
"Dalam hal ini, MAN atau Muhammad Arif Nuryanta meminta agar uang Rp 20 miliar dikalikan tiga, sehingga jumlahnya Rp 60 miliar," jelas Qohar.
Setelah pertemuan tersebut, Wahyu menyampaikan kepada Ariyanto agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar tersebut. Permintaan itu diteruskan kepada Marcella yang kemudian menghubungi Syafei.
Karo(harianSIB.com)Polsek Tigabinanga meringkus satu orang pengedar narkotika berinisial APS alias Jemput (35) warga Rumah Rakyat, Dusun Sim
Medan(harianSIB.com)Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Brigadir Roni Damara Sitepu mengalami penyerangan saat berusaha menangkap bandar nark
Simalungun(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Simalungun melaksanakan upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX di Pamatangraya, Jumat (25
Medan(harianSIB.com)PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara pada triwulan I 2025 melayani sebanyak 618.428 pe