Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Polres Pematangsiantar Ringkus 2 Pria Pengedar Sabu di Tanjung Tongah, Sita 6,35 Gram Sabu

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 17 April 2025 14:52 WIB
159 view
Polres Pematangsiantar Ringkus 2 Pria Pengedar Sabu di Tanjung Tongah, Sita 6,35 Gram Sabu
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka A dan SD saat diamankan bersama barang bukti sabu dan lainnya di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (16/4/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria pengedar sabu inisial A (46) dan SD (40) di Jalan Medan Km 7 Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (16/4/2025).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, Kamis (17/4/2025), mengatakan kedua tersangka inisial A warga Jalan Medan Km 7 Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba dan SD warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Penangkapan itu bermula adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Medan Km 7 Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, adanya seseorang yang sering bertransaksi narkoba.

Baca Juga:

Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (16/4/2025) sore pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus kedua tersangka sesuai informasi masyarakat tersebut di halaman rumah tersangka inisial A di Jalan Medan Km 7 Kelurahan Tanjung Tongah.

Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dari tersangka A berupa satu unit Hp Samsung warna putih, satu plastik klip berisi 11 paket sabu dan satu paket sabu dibalut uang Rp. 150.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya.

Baca Juga:

"Total berat sabu 6,35 gram serta satu buah dompet warna coklat berisi uang Rp.171.000 dari kantong celana belakang sebelah kanan tersangka A turut kita sita," katanya.

Sementara dari tersangka inisial SD, petugas menemukan satu unit Hp merk Redmi warna biru dari tangan kanannya dan satu buah dompet warna hitam berisi uang Rp. 32.000 dari kantong celana belakang sebelah kanannya.

Lanjut Kasat menerangkan, kedua tersangka mengaku pemilik barang haram tersebut dan sabu didapat dari seorang laki-laki inisial D. Hanya saja saat dikembangkan, laki-laki inisial D tidak ditemukan sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Kedua tersangka A dan SD sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009," pungkasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru