Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Agustus 2025

Residivis Narkotika Kembali Diciduk, Polisi Kejar Pemasok Babang

Rosianna Anugerah Hutabarat - Jumat, 18 April 2025 15:55 WIB
236 view
Residivis Narkotika Kembali Diciduk, Polisi Kejar Pemasok Babang
Foto: Dok/Humas Polres Tapteng
Residivis narkotika kembali diamankan personel Polres Tapteng beserta barang bukti.
Tapteng (harianSIB.com)

Seorang residivis narkotika inisial IHS (30), kembali diciduk tim opsnal satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah dari kediamannya di Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng, Rabu (16/4/2025), sekira pukul 18.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat kepada SNN, Jumat (18/4/2025) siang. Dia menyampaikan, IHS dibekuk oleh timnya usai menerima aduan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Badiri.

Baca Juga:


Diungkapkannya, dari tangan tersangka IHS, personel berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus sedang dan enam bungkus kecil sabu, dengan total berat bruto mencapai 9,55 gram.

Baca Juga:

Selain itu, kata Gunawan, saat penangkapan juga ditemukan 16 plastik klip kosong, tiga gunting, satu timbangan digital, dua dompet, satu tas selempang, satu unit handphone android, serta uang tunai sebesar Rp475 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.


Sesuai hasil interogasi polisi, tersangka IHS mengaku telah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir yang diperoleh dari seorang pria bernama Babang yang dipesan melalui aplikasi WhatsApp. Upaya pengejaran terhadap pemasok utama, Babang, pun dilakukan.

"Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, tidak ditemukan lagi barang bukti lainnya, tim kemudian bergerak mencari pelaku lain atas nama Babang, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan," kata Gunawan.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru