Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dokter PPDS Rekam Mahasiswi Mandi Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi - Senin, 21 April 2025 14:34 WIB
140 view
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dokter PPDS Rekam Mahasiswi Mandi Terancam 12 Tahun Penjara
VIVA.co.id/Andrew Tito Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 21 April 2025 - 13:25 WIB Judul Artikel : Pengakuan Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi: Iseng, Buat Konsumsi Pribadi L
Polisi menetapkan dokter PPDS UI berinisial MAES sebagai tersangka lantaran tertangkap basah merekam seorang mahasiswi berusia 22 tahun, berinisial SS, saat sedang mandi.
Jakarta(harianSIB.com)
Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) yang mengintip dan rekam mahasiswi saat mandi di kamar kos sudah ditetapkan tersangka. Azwindar terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Perbuatan pelaku, penyidik menerapkan Pasal 4 jo pasal 29 dan pasal 9 jo pasal 35 UU RI 44 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).

Dikutip detikcom, Firdaus menjelaskan Azwindar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 17 April 2025. Dia mengatakan Azwindar mengakui perbuatannya mengintip dan merekam korban melalui lubang angin.

Baca Juga:

"Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku bisa merekam itu dengan cara memanjat ke atas plafon kamar mandi, di situ terlihat ada lubang angin, yang dari lubang angin itu lah pelaku merekam dengan menggunakan handphonenya yang berdurasi 8 detik," kata Firdaus.

Polisi menyebut tersangka mengaku iseng melakukan aksinya.Dia juga mengatakan tersangka tidak menyebarkan video berdurasi 8 detik tersebut. Video itu digunakan tersangka untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga:

"Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi," ungkap Firdaus.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru