Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 12 Mei 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Seorang Pengedar Sabu

Roy Surya D Damanik - Senin, 21 April 2025 20:19 WIB
127 view
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Seorang Pengedar Sabu
Foto: Dok/Polrestabes
Pengedar narkoba berinisial HA berikut barang bukti sabu dan uang tunai diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Senin (21/04/2025.
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkoba berinisial HA (28), warga Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate Gang Melinjo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Dari tangan pelaku yang diringkus dari Jalan Letda Sujono Medan itu, disita barang bukti sabu seberat 1,02 gram dan uang tunai sebesar Rp208.000 diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga:


Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangan tertulisnya Senin (21/4/2025), mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Letda Sujono.

Baca Juga:

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Selasa (15/4/2025), petugas langsung merancang operasi penyamaran (undercover buy) dan turun ke lokasi yang sudah masuk target operasi (TO). Petugas yang menyamar mendatangi HA di lokasi yang telah dipantau," ujarnya.


Thommy menambahkan, tersangka yang tak curiga kemudian menyerahkan 1 plastik klip berisi sabu 1,02 gram. Begitu barang haram diterima, petugas langsung menyergap dan menangkap HA. Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika sabu tersebut miliknya untuk dijual.

"Tersangka mengungkap, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial L (DPO). HA berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap tersangka lainnya," katanya.

Ditambahkannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 12 tahun. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru