Pematangsiantar
(harianSIB.com)
Seorang pria inisial JPS (36), dicokok polisi dari
Jalan Pisang, Gang Durian Ujung, Kelurahan Pardamean, Kecamatan
Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (19/4/2025) malam.
JPS diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, karena melakukan peredaran narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
"Tersangka diamankan saat menunggu pembeli di pinggir
Jalan Pisang," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, melalui
Kasat Resnarkoba AKP J H Pardede, Senin (21/4/2025).
Baca Juga:
Dikatakannya, dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 1,77 gram di dalam kotak permen, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan digital dan 1 sendok terbuat dari potongan pipet.
Pengakuan tersangka usai diinterogasi petugas, barang haram itu miliknya dan hendak mengedarkannya kepada para pembeli di
Jalan Pisang.
Mendengar pengakuan tersangka, petugas memboyongnya beserta barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"JPS sudah diamankan untuk pemeriksaan serta diproses sesuai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (*)