Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Sat Reskrim Polres Labusel Amankan Palaku Judi Online Tebak Angka

Rudi Afandi Simbolon - Jumat, 25 April 2025 12:58 WIB
336 view
Sat Reskrim Polres Labusel Amankan Palaku Judi Online Tebak Angka
Foto: harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon
Sat Reskrim Polres Labusel mengamankan barang bukti berupa uang dan handphone android yang digunakan pelaku AB (27) untuk memasang angak tebakan melalui situs judi online, Jumat, (25/4/2025).
Kotapinang(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Rekrim Polres Labusel mengamankan seorang pria berinisial AB (27) warga Dusun Perumahan, Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Rabu (23/4/2025) malam.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda CH Suhartono tim berhasil mengaman AB yang sehari-hari bekerja sebagai petani di sebuah warkop. AB diamankan saat mencoba melarikan diri ketika melihat petugas tiba di lokasi.

Baca Juga:


Baca Juga:
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan aktivitas perjudian online melalui situs AT. Ia menerima pesanan angka dari para pemain, lalu memasangnya melalui aplikasi yang diakses menggunakan smartphone android miliknya.

Pelaku mengakui memperoleh keuntungan dari pemain yang berhasil menebak angka dan mendapatkan tambahan dari fitur situs penarikan uang dari situs perjudian itu. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android warna silver merk Vivo Y02T yang berisi bukti transaksi perjudian, uang tunai sebesar Rp199 ribu yang diduga hasil transaksi judi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian.


Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S P Sembiring, melalui Kasat Reskrim AKP ER Ginting, Jumat (25/4/2025) menyampaikan pemberantasan judi merupakan bentuk komitmen Polres Labusel dalam mendukung penuh penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merusak moral masyarakat dan stabilitas sosial, khususnya dalam mendukung implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

"Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari bahaya laten perjudian yang kini berkembang secara digital. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku judi online dan mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian,"kata AKP ER Ginting.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru